50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DUA RANPERDA DITETAPKAN DPRD SUMBAR MENJADI PERDA







PADANG.Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dewan baru-baru ini di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .

Kedua ranperda tersebut adalah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin jalannya rapat mengatakan.Pada masa sidang kedua, DPRD periode 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang  Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil.

Secara prinsip kedua Ranperda  tadi juga sudah dirampungkan oleh komisi I dan komisi II periode sebelumnya sebagai yang melakukan pembahasan dengan OPD di pemerintah daerah. Ketika itu, hasil pembahasan juga telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Tapi berhubung hasil fasilitasi belum keluar, dan masa jabatan Anggota DPRD Tahun 2014-2019 telah berakhir, penetapan atas dua Ranperda ini sempat tertunda.

"Namun, sekarang dengan telah keluarnya hasil fasilitasi (Mendagri) terhadap  Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil, keduanya telah bisa ditetapkan," ujar Irsyad.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, M Nurnas yang menyampaikan laporan panitia pembahasan terkait peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan, setelah disahkannya perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016, maka peraturan gubernur yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi OPD tidak lagi tumpang tindih, disesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 106 tahun 2017, yakninya tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah.

Ia juga memaparkan, dengan ditetapkannya Perda ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar kembali berubah nama. Terkait ini, ada yang dipecah menjadi dua OPD atau dari dua OPD digabung menjadi satu.

OPD yang diubah nama ada 7, diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) diubah menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata ruang. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi Satpol PP saja. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana.

Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Lebih lanjut, laporan hasil pembahasan Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang disampaikan oleh juru Bicara Komisi II, Ismunandi Sofyan menyebutkan, maksud dan tujuan Ranperda ini adalah, sebagai  pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil, dengan adanya Perda ini diharapkan ekonomi kerakyatan meningkat, sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat.

Selain dari itu, juga sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan dan memasyarakatan koperasi serta usaha kecil, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi dan usaha kecil, serta mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.