PADANG.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dewan baru-baru ini di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .
Kedua ranperda tersebut adalah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin jalannya rapat mengatakan.Pada masa sidang kedua, DPRD periode 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil.
Secara prinsip kedua Ranperda tadi juga sudah dirampungkan oleh komisi I dan komisi II periode sebelumnya sebagai yang melakukan pembahasan dengan OPD di pemerintah daerah. Ketika itu, hasil pembahasan juga telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Tapi berhubung hasil fasilitasi belum keluar, dan masa jabatan Anggota DPRD Tahun 2014-2019 telah berakhir, penetapan atas dua Ranperda ini sempat tertunda.
"Namun, sekarang dengan telah keluarnya hasil fasilitasi (Mendagri) terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil, keduanya telah bisa ditetapkan," ujar Irsyad.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, M Nurnas yang menyampaikan laporan panitia pembahasan terkait peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan, setelah disahkannya perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016, maka peraturan gubernur yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi OPD tidak lagi tumpang tindih, disesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 106 tahun 2017, yakninya tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah.
Ia juga memaparkan, dengan ditetapkannya Perda ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar kembali berubah nama. Terkait ini, ada yang dipecah menjadi dua OPD atau dari dua OPD digabung menjadi satu.
OPD yang diubah nama ada 7, diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) diubah menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata ruang. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi Satpol PP saja. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana.
Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.
Lebih lanjut, laporan hasil pembahasan Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang disampaikan oleh juru Bicara Komisi II, Ismunandi Sofyan menyebutkan, maksud dan tujuan Ranperda ini adalah, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil, dengan adanya Perda ini diharapkan ekonomi kerakyatan meningkat, sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat.
Selain dari itu, juga sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan dan memasyarakatan koperasi serta usaha kecil, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi dan usaha kecil, serta mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.(Sri)