50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD SUMBAR TERIMA NOTA PENYAMPAIAN RAMPERDA PT.SUMBER ENERGI


Padang.Lintas Media.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sumber Energi disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (2/7).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan,  Ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi  tidak masuk dalam Promperda Provinsi Sumbar tahun 2019. 

“Oleh sebab itu, untuk dapat dilakukan pembahasannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 tahun 2015, harus ada urgensi yang disepakati bersama oleh Bamperda DPRD dengan biro Hukum pemerintah Daerah,” kata Arkadius.

Deketahui, pada rapat paripurna sebelumnya  Bamperda DPRD Sumbar telah menyampaikan hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi, terhadap pembahasan ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi.

“Dari hasil harmonisasi dan dilakukan oleh bamperda dan biro hukum, disepakati bahwa pembentukan perda ini sangat urgen dan mendesak untuk dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan pengembangan,” jelas Arkadius.

Arkadius menambahkan, memperhatikan hasil harmonisasi dan catatan rekomendasi yang diberikan oleh Bamperda, maka usul pembahasan Ranperda tentang pembentukan PT diluar Propemperd tahun 2019 dapat disepakati dan telah dijadwalkan pembahasannya dalam rapat badan musyawarah tanggal 24 Juni 2019.

“Dewan mengingatkan, pembentukan PT Sumber Energi ini, nasibnya jangan sampai sama dengan perseroan terbatas milik pemerintah daerah lainnya, yang tidak mampu memberikan manfaat dan keuntungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, salah satu syarat mendirikan perseroan Sumbar yaitu harus membentuk BUMD, apabila sudah berproduksi pemerintah daerah dapat 10%.

“Untuk itulah kita membuat BUMD ini sebagai dasar nanti, katakanlah semacam bagi hasil sumber daya mineral tersebut. Karena memang kita dikasih limit waktu selesai pada tanggal 26 Agustus, satu tahun setelah surat dari Menteri Energi untuk pembentukan Perda. Dan kita telah sampaikan, Insyaallah Juli ini sudah selesai,” ungkapnya.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.