50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD TERIMA NOTA PENGANTAR RANPERDA PERUBAHAN DARI GUBERNUR





Padang,Lintas Media.
Sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan pada 1 Agustus lalu,DPRD bersama Pemerintah Daerah,telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

"Untuk itu,Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan Nota Pengantar Ranperdanya ke DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri No.38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019",kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna Dewan.Selasa (6/8) sore tadi.

 Pada kesempatan itu Hendra menekankan.Penyusunan tentang Perubahan APBD tahun 2019,harus mengacu pada KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang telah disepakati bersama,baik terhadap proyeksi pendapatan,belanja maupun penerimaan daerah,termasuk program,kegiatan dan Plafon anggarannya.

Sementara,dalam nota keuangan Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit,Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD P 2019 diperkirakan sebesar Rp.2.350.930.636.830,- yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.140.462.363.170,- dari target PAD pada APBD awal 2019 sebesar Rp.2.491.393.000.000,-

Dimana,Pajak Daerah pada APBD P 2019 sebesar Rp.1.821.885.00.000,- berkurang Rp.25.000.000.000,-dari APBD 2019.Retribusi Daerah dari Rp.24.510.000.000,- pada APBD menjadi Rp.19.752.230.696,- pada APBD P.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah  semula Rp.134.204.000.000,- menjadi 94.938.376.000,- pada APBD P.Lain-lain PAD dari Rp.510.794.000.000,- pada Perubahan 2019.

Untuk dana Perimbangan Nasrul Abit menyebutkan, sama dengan APBD induk yaitu Rp.4.185.073.591.900,- dengan rincian; Bagi Hasil Pajak Rp.116.171.233.900,-.Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.32.711.770.000,- Dana Alokasi Umum Rp.2.076.398.191.000,-. Dana Alokasi khusus Rp. 1.959.792.397.000,- DAK Fisik Rp. 274.975.271.000,- DAK Non Fisik Rp. 1.684.817.125.000,-

Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Induk Rp. 52.402.037.000,- turun menjadi Rp. 44.388.037.000,- pada APBDP 2019 dengan rincian Pendapatan Hibah Pemerintah Rp. 14.610.589.000,- sama dengan APBD Induk 2019. Hibah IPDMIP Rp. 14.610.589.000,- juga sama dengan APBD Induk. Pendapatan Hibah Swasta Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana partisipasi Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana penyesuaian Rp. 18.319.448.000,- dan DID sebesar Rp. 18.319.448.000,-.

Menurut Nasrul Abit,berdasarkan kebijakan umum embiayaan pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini,pemerintah akan  mengendalikan,mengawas serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran daerah,sehingga menghasilkan SILPA yang wajar dan rasional sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan untuk membiayai devisit anggaran tanpa mengurangi target capaian kinerja yang telah ditetapkan.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.