Mentawai,Lintas Media News
Terkait isu penjualan Pulau Pananggalat di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat (Sumbar) yang sudah menjadi isu Aktual Nasional,Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Mayjen TNI Hari Wiranto S.E. M.M, kunjungi Mentawai pada Pada Kamis, (19/01/2023) kemaren.

Kunjungan Deputi tersebut didampingi Danrem 032/Wbr yang diwakili Kasi intel Kolonel lnf Moctar Indria dan Dandim 0319/Mtw Letkol INF Suirwan.

Adapun Kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI Ke Kabupaten Mentawai untuk meninjau dan melihat kondisi lapangan terkini terkait isu penjualan Pulau Pananggalat tersebut,untuk mengambil langkah-langkah penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai.
Dalam kunjungannya, Heri Wiranto menyampaikan bahwa, baru-baru ini Pulau Penanggalat diisukan iklan penjualan Pulau Penanggalan kepada pemerintah asing oleh situs internasional.

Dipulau Penanggalan  Heri Wiranto
menegaskan, Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan administrasi, tidak benar bahwa adanya isu penjualan pulau di Sumatera Barat, kususnya Pulau Penanggalan.

"Secara aturan dan norma kami sudah lakukan pengecekan secara administrasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan, ATRBTN, termasuk Kemendagri. Hasilnya tidak benar adanya isu penjualan pulau ini," Pungkasnya dengan tegas.

Menurut Heri Wiranto,pihaknya
dan unsur yang ada juga melakukan pengecekan kepada PT. Laut Menari, ternyata PT tersebut baru memiliki Hak Guna Bangunan.

Selain itu, dari hasil koordinasi Kementrian KLHAM mengatakan, Pulau Penanggalat ini statusnya masih hutan produksi, sehingga tidak memungkinkan untuk dijual. Namun apabila pulau ini dipergunakan untuk kepentingan wisata tentunya harus sesuai dengan prosedur dan perundang-perundangan yang ada.

Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan," kita meluruskan isu tersebut dengan regulasi yang ada, bahwa pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan undang-undang 27, Undang-undang Cipta Kerja, Perpu No.2 bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku",jelasnya.

"Saat ini kita berada diwilayah konservasi laut, semua pemanfaatan laut harus mendapatkan izin dari Kementerian perikanan dan Kelautan," Pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mentawai mengatakan, cukup jelas isu penjualan Pulau Penanggalan itu tidak benar. Jadi nanti kalau ada penanam modal nanti, tentu harus sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku.

Mentawai merupakan Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia, sejengkalpum tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing. tutupnya.(rel/St)












 
Top