50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pengelolaan parkir di RSUD oleh Pihak Dinas Perhubungan Dinilai Masih Sama Dengan Dikelola Masyarakat


Pariaman -- Lintas Media News
Pengelolaan parkir di RSUD oleh Pihak Dinas Perhubungan di nilai masih sama dengan di kelola oleh masyarakat sebelumnya. Dimana dari pemberian karcis parkir misalnya masih seperti sebelumnya yaitu diberikan petugas kepada pemakai jasa parkir sudah mau meninggalkan atau mau pulang, jadi dikawatirkan akan tanggungjawab keamanan terhadap kendaraan yang parkir disana.

Persoalan mengenai pengelolaan sistim parkir dan sejak kapan menjadi tupoksi pihak dishub Kadis dishub Rifki mengaku tidak bisa menjelaskan lewat WA dan minta bertemu dan bicara lansung namun karena padatnya agenda pada pak kadis ini beberapa kali tertunda bahkan belum sempat ketemu, terakhir Kamis ( 19/01/2023 ) kemaren di rekomendasikan menemui Kabid Lalin Ardinal namun sampai kami di dishub Ardinal Kabid Lalin tidak ada dikantor ketika dicoba menghubungi beliau mengatakan sedang berada di IKK dan tidak balik lagi kekantor dan akhirnya kami ditemui oleh Kasi Lalin Budi, sekitar jam 3.00 sore.

Kasi Lalin Budi Halim perdana ketika ditanyakan apakah area parkir di RSUD itu termasuk " TUPOKSI " Dishub ? Budi menjelaskan sebetulnya tupoksi dishub ndak juga pak, namun ini kami kelola berdasarkan Perda 2012 dan dirobah menjadi Perda nomor 52 th 2019 dan kebetulan yang kami tugaskan disana juga penduduk disana. 

Ketika ditanya berapa hasil parkir perhari di RSUD tersebut Budi tidak bisa menjelaskan namun Budi mengungkapkan dari Rp 30 juta ditargetkan pertahun baru teepenuhi Rp 21 Juta.

Jika tugas Dishub mengenai parkir ini berdasarkan Perda, kenapa di BIN tidak ikut di kelola oleh pihak Dishub, tidak menjelaskan secara detail namun mengatakan bahwa diangkasa pura itu pihak pemda hanya melalui pajaknya saja, jelas Budi.

Ketika disinggung mengenai keamanan terhadap parkir di RSUD itu, Budi mengakui belum maksimal, karena keterbatasan anggaran untuk membangun Plang atau akses masuknya kedepannya kita akan terus berbenah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan kendaraan yang parkir disana, ungkap budi mengakhiri.

Ketua Bamus Nagari Parit Malintang Syamsir yang menjabat sebagai Kesra Kantor Bupati Padang Pariaman ini menanggapi bahwa PAD kab.salah satunya di atur sesuai perda, khusus kami anak nagari diambil sebagai petugasnya, baru sebatas itu sementara, dan bagi hasil untuk pendapatan ke nagari belum lagi kami bicarakan dengan dishub atau pemkab, tentu kita akan pelajari dulu regulasi aturannya. Namun ketua bamus ini belum mau menjelaskan langkah kedepannya akan dibicarakan. ( ND ).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.