Padang,Lintas Media News.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan.Keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,tetap memenuhi syarat  (MS) karena sifatnya memperhatikan.

Hal itu disampaikan Gebri saat bimbingan teknis verfak kengurusan  dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota di Padang kemaren 

Gebril juga menjelaskan.Untuk partai politik calon peserta pemilu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Barat  (sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Menurut Gebril,Verfak Faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.Tambah Gebril.

"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," jelas Gebril.

Sedangkan untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi.Tukuknya.

Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan 
parpol tingkat
provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan 
terakhir Pemilu.

Begitu juga verfak tingkat kabupaten kota harus membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor  dan keanggotaan parpol.Tutup Gebril.(rls/st)
 
Top