50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bawaslu Sumbar Sosialisasi dan Implementasikqn Peraturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu


BUKIT TINGGI,Lintas Media News.
Diikuti semua  Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, 
Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta Kesbangpol Kabupaten- Kota se-Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar lakukan sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata keeja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum. 

Adalun landasan untuk melakukan kegiatan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum  melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 1 Tahun 2015, dan telah diubah dwnganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam 
Pasal 23 ayat (3) huruf c, dia tambahkan pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan kordinasi tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.

"Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisakan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nommor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum," ulas kabag hukum,humas,data dan informasi Roza Molina, S. STP, M. Si, sebagai ketua panitia dalam memberikan laporan di hadiah peserta dan undangan, Rabu (12/10/2022) 

Ditambahkannya, dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada
UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022,dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

“kegiatan kali ini kita mengangkat thema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum," tambahnya. 

Sekaitan dengan kegiatan tersebut,kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar  Karnalis Kamaruddin, S.H, M.Si, mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

"Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan penyampaian materi dari beberapa Narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan  baik," Ulas Karnalis. 
 
Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.

Pada sosialisasi yang dibuka kordiv Hukum dan PS Nurhaidayetti, SH, MH, tersebut juga hadir kordiv PP dan Datin Elly Yanti, serta kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, M. Khadafi. S. Kom. 

Nurhaidayetti pada kesempatan tersebut menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual 16 Oktober s/d 4 November mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku. 

"Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota," Terang Nurhaidayetti. 

Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.