50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Gebril Daulai : Keterwakilan Perempuan Kurang dari 30 Persen, Tetap Memenuhi Syarat


Padang,Lintas Media News.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan.Keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,tetap memenuhi syarat  (MS) karena sifatnya memperhatikan.

Hal itu disampaikan Gebri saat bimbingan teknis verfak kengurusan  dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota di Padang kemaren 

Gebril juga menjelaskan.Untuk partai politik calon peserta pemilu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Barat  (sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Menurut Gebril,Verfak Faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.Tambah Gebril.

"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," jelas Gebril.

Sedangkan untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi.Tukuknya.

Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan 
parpol tingkat
provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan 
terakhir Pemilu.

Begitu juga verfak tingkat kabupaten kota harus membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor  dan keanggotaan parpol.Tutup Gebril.(rls/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.