PADANG.Lintas Media News.
Sidang paripurna pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sumbar usai lebaran, Rabu (11/5/2022), langsung menetapkan tata tertib (Tatib) agar bisa bekerja sesuai aturan berlaku, dan pemilihan Badan Kehormatan (BK) karena sudah sempat tertunda disebabkan tidak terpenuhinya quorum saat itu.

Sesuai dengan aturan berlaku, Tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.

Sebelum ditetapkan sebagai Tatib, sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.

Tatib DPRD Sumbar yang sudah diputuskan bersama, dalam peraturan DPRD Sumbar  diberi nomor 1 Tahun 2022, dan semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada Tatib sesuai peraturan DPRD nomor 1/2022 tersebut.

"Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah," terang wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar sebagai pimpinan sidang.

Ditambahkannya, sebelumnya DPRD Sumbar sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022 setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.

"Kita di DPRD Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tata tertib memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementrian," tambah Irsyad Syafar lagi.

Setelah penetapan Tatib, paripurna dilanjutkan dengan pemilihan badan kehormatan (BK), untuk selanjutnya pimpinannya akan dipilih anggota BK terpilih, dan ditetapkan dalam paripurna pada persidangan akan datang.

Berikut nama anggota BK yang terpilih berdasarkan pemilihan pada 11 Mei 2022, Nurfirman Wansyah fraksi PKS (38 suara), Muzli M. Nur fraksi PAN (38 suara), Irzal Iyas fraksi Demokrat ( 38 suara), Ardinalis Kobal fraksi Golkar (38 suara), dan Syafril Hida fraksi PPP-Nasdem (38 suara), sementara dua calon lagi tidak mendapatkan suara.

Hasil keputusan pemilihan dibacakan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, sekaligus dengan pembacaan draft keputusan pemilihan, demikian juga dengan keputusan Tatib.

Sidang paripurna berjalan baik, di hadiri Sekda Sumbar mewakili Gubernur, SKPD, Forkompinda Sumbar serta stakehokder lainnya, tetap memakai prokes, meskipun saat ini pandemi sudah mulai melanda.(***)
 
Top