50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Paripurna Pertama Usai Lebaran, DPRD Sumbar Tetapkan Tatib dan Lakukan Pemilihan BK




PADANG.Lintas Media News.
Sidang paripurna pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sumbar usai lebaran, Rabu (11/5/2022), langsung menetapkan tata tertib (Tatib) agar bisa bekerja sesuai aturan berlaku, dan pemilihan Badan Kehormatan (BK) karena sudah sempat tertunda disebabkan tidak terpenuhinya quorum saat itu.

Sesuai dengan aturan berlaku, Tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.

Sebelum ditetapkan sebagai Tatib, sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.

Tatib DPRD Sumbar yang sudah diputuskan bersama, dalam peraturan DPRD Sumbar  diberi nomor 1 Tahun 2022, dan semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada Tatib sesuai peraturan DPRD nomor 1/2022 tersebut.

"Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah," terang wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar sebagai pimpinan sidang.

Ditambahkannya, sebelumnya DPRD Sumbar sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022 setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.

"Kita di DPRD Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tata tertib memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementrian," tambah Irsyad Syafar lagi.

Setelah penetapan Tatib, paripurna dilanjutkan dengan pemilihan badan kehormatan (BK), untuk selanjutnya pimpinannya akan dipilih anggota BK terpilih, dan ditetapkan dalam paripurna pada persidangan akan datang.

Berikut nama anggota BK yang terpilih berdasarkan pemilihan pada 11 Mei 2022, Nurfirman Wansyah fraksi PKS (38 suara), Muzli M. Nur fraksi PAN (38 suara), Irzal Iyas fraksi Demokrat ( 38 suara), Ardinalis Kobal fraksi Golkar (38 suara), dan Syafril Hida fraksi PPP-Nasdem (38 suara), sementara dua calon lagi tidak mendapatkan suara.

Hasil keputusan pemilihan dibacakan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, sekaligus dengan pembacaan draft keputusan pemilihan, demikian juga dengan keputusan Tatib.

Sidang paripurna berjalan baik, di hadiri Sekda Sumbar mewakili Gubernur, SKPD, Forkompinda Sumbar serta stakehokder lainnya, tetap memakai prokes, meskipun saat ini pandemi sudah mulai melanda.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.