Padang.Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima Nota perubahan APBD tahun 2020 dari pemerintah Rrovinsi Sumatera Barat (Sumbar),yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar pada rapat paripurna dewan.Rabu (16/9/2020). 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen.Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 yang diproyeksi turun sekitar 8,63 persen dari APBD awal.

Nasrul Abit menerangkan, sesuai hasil kesepakatan dalam Kebijakan Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS), secara keseluruhan, pendapatan daerah akan mengalami penurunan sekitar Rp603,072 miliar lebih.

Menurut Nasrul Abit, penurunan pendapatan daerah tersebut berasal dari penurunan yang cukup signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, semula PAD ditargetkan sekitar Rp2,53 triliun turun menjadi sekitar Rp2,134 triliun lebih atau turun 15,58 persen.

Kemudian, penurunan pendapatan juga diakibatkan turunnya dana perimbangan sekitar 6,00 persen. Semula ditargetkan Rp4,396 triliun lebih turun menjadi Rp4,132 triliun lebih. Namun penerimaan dari Lain – lain pendapatan daerah yang sah justru terjadi peningkatan sekitar 87,40 persen. Dari semula diperkirakan sebesar Rp62,852 miliar lebih naik menjadi Rp117,783 miliar lebih.

Berdasarkan estimasi atau perkiraan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan dalam Rancangan perubahan APBD tahun 2020, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemprov Sumatera Barat akan melakukan beberapa upaya.Jelas Nasrul Abit.

Untuk menggenjot keinginan masyarakat membayar pajak selama program pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Sumatera Barat telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan perbaikan layanan terutama layanan berbasis teknologi informasi untuk pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut.Paparnya

Selain program tersebut, Nasrul Abit juga mengungkapkan, pemprov terus mencari objek penerimaan baru dari penerimaan retribusi dengan memperbaiki regulasi. Menurutnya, tahun 2020 telah dilakukan perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Saat ini Perda tersebut menunggu jawaban klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.

Sementara,Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengingatkan, agar DPRD dan pemerintah daerah mengupayakan semaksimal mungkin pendapatan daerah terutama sumber PAD.

Irsyad berharap, seluruh kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) dapat diakomodir dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2020. (St)


 
Top