Pdg. Panjang, Lintas Media News

Guna memutus mata rantai, penyebaran Covid 19. Walikota Fadly Amran mengeluarkan surat Intruksi Nomor 72 tahun 2020. Butir surat intruksi tersebut,berisi, menghentikan sementara Kegiatan Pesta Perkawinan, Olahraga Bersama serta kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang. Dalam rangka Antisipasi penyebaran Corona virus.

Walikota Fadly Amran

Mengingat, makin tingginya kasus covid 19 di kota Padang Panjang. Kondisi terkini, 7 September 2020, sudah mencapai 84 kasus positif covid 19. Untuk,  memutus mata rantai penyebaran vovid 19, perlu dilakukan langkah langkah cepat dan tepat. 

Dengan tidak mengizinkan atau melarang sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, pesta perkawinan, olahraga bersama, serta acara yang melibatkan banyak orang.  Untuk melakukan akad nikah masih diperbolehkan dengn syarat, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan, maksimal dihafiri 20 orang. Melakukan Tes Swab, bagi tamu undangan yang berasal dari luar daerah.

Pasca, diterapkan tatanan kehidupan baru,  masyarakat abai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Tingginya, kaasus covid 19 sebulan melakangan ini, memang dipengaruhi banyak faktor. Disamping, masyarakat kurang menyadari akan pentingnya hidup sehat. Faktanya, hingga sekarang kasus covid 19 di kota Padang Panjang masih terjadi. 

Untuk itu, kita minta kepada instasi terkait,  untuk memaksimalkan pengawasan terdahap masyarakat dilapangan.  Artinya, bila ada warga yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan,  takut takut untuk membetikan sangsi kepada masyarakat yang abai dengan aturan, jelas Fadly Amran. 

Memakai masker, menghindari kerumunan banyak orang. Hal yang sangat dianjurkan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Selama ini,  masih banyak warga yang bepergian keluar rumah tidak mengenakan masker dan alat pelindung kesehatan lainnya. Melalui Surat Intruksi ini, pemerintah kota Padang Panjang tekankan betul,  untuk mematuhi semua larangan dalam butir surat intruksi tersebut. 

Untuk memaksimalkan, surat intruksi yang sudah dikeluarkan. Wallikota Fadly Amran,  meminta seluruh kepada Kepala OPD lingkup pemerintah kita Padang Panjang, Camat, Lurah, direktur BUMD dan perusahaan daerah,  untuk menyampaikan pada masyarakat dan lingkungan tempat bekerja.  Bahwa sanya,  dilarang melakukan kegiatan yang melibat banyak orang, pintanya. (maison pisano)

 
Top