50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Cegah Penyebaran Covid 19, Wako Fadly Amran Keluarkan Surat Intruksi Nomor 72 Tahun 2020

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Guna memutus mata rantai, penyebaran Covid 19. Walikota Fadly Amran mengeluarkan surat Intruksi Nomor 72 tahun 2020. Butir surat intruksi tersebut,berisi, menghentikan sementara Kegiatan Pesta Perkawinan, Olahraga Bersama serta kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang. Dalam rangka Antisipasi penyebaran Corona virus.

Walikota Fadly Amran

Mengingat, makin tingginya kasus covid 19 di kota Padang Panjang. Kondisi terkini, 7 September 2020, sudah mencapai 84 kasus positif covid 19. Untuk,  memutus mata rantai penyebaran vovid 19, perlu dilakukan langkah langkah cepat dan tepat. 

Dengan tidak mengizinkan atau melarang sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, pesta perkawinan, olahraga bersama, serta acara yang melibatkan banyak orang.  Untuk melakukan akad nikah masih diperbolehkan dengn syarat, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan, maksimal dihafiri 20 orang. Melakukan Tes Swab, bagi tamu undangan yang berasal dari luar daerah.

Pasca, diterapkan tatanan kehidupan baru,  masyarakat abai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Tingginya, kaasus covid 19 sebulan melakangan ini, memang dipengaruhi banyak faktor. Disamping, masyarakat kurang menyadari akan pentingnya hidup sehat. Faktanya, hingga sekarang kasus covid 19 di kota Padang Panjang masih terjadi. 

Untuk itu, kita minta kepada instasi terkait,  untuk memaksimalkan pengawasan terdahap masyarakat dilapangan.  Artinya, bila ada warga yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan,  takut takut untuk membetikan sangsi kepada masyarakat yang abai dengan aturan, jelas Fadly Amran. 

Memakai masker, menghindari kerumunan banyak orang. Hal yang sangat dianjurkan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Selama ini,  masih banyak warga yang bepergian keluar rumah tidak mengenakan masker dan alat pelindung kesehatan lainnya. Melalui Surat Intruksi ini, pemerintah kota Padang Panjang tekankan betul,  untuk mematuhi semua larangan dalam butir surat intruksi tersebut. 

Untuk memaksimalkan, surat intruksi yang sudah dikeluarkan. Wallikota Fadly Amran,  meminta seluruh kepada Kepala OPD lingkup pemerintah kita Padang Panjang, Camat, Lurah, direktur BUMD dan perusahaan daerah,  untuk menyampaikan pada masyarakat dan lingkungan tempat bekerja.  Bahwa sanya,  dilarang melakukan kegiatan yang melibat banyak orang, pintanya. (maison pisano)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.