50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Tegaskan Melalui Perda Covid-19 Bisa Dihentikan dan Produktivitas Tetap Jalan

Padang, Lintas Media News

Gubernur Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc. memimpin rapat implementasi pengendalian resiko Covid-19 di provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (7/9/20). 


Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Bupati/Wali Kota se-Sumbar, Asisten III Setda Provinsi Sumbar dan Kepala OPD lingkungan Sumbar. 

Semakin meningkatnya sejumlah kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat setiap hari. PSBB pun tidak mungkin dijalani mengingat perekonomian yang melemah dan banyaknya pengangguran. Walaupun ditengah pandemi masyatakat tetap produktif, tapi aman akan Covid-19 syaratnya selalu patuhi protokol kesehatan ketika hendak keluar rumah. "Pandemi bisa kita rem, produktivitas harus kita gas," ujarnya

Di Sumatera Barat mampu melakukan tracing dengan jumlah 4000 lebih perhari. Tracing ini berguna untuk mengetahui kondisi di daerah Sumbar yang terkena Covid-19 untuk melakukan sebuah tindakan. Tracing plus tracking berguna untuk pengendalian Covid-19. 

"Pertambahan Covid-19 bukan dilihat dari banyaknya tracing dan tracking yang dilakukan, pertambahan ini terjadi karena tidak mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas," ungkapnya.

Selanjutnya, mengenai isolasi ada beberapa jenis, yang pertama isolasi mandiri, isolasi karantina, dan isolasi yang dibuat oleh masyarakat. Untuk itu Irwan mengajak semua kepala daerah beserta dinas kesehatan untuk memberikan ilmu kepada masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri. 

Irwan juga menegaskan agar Bupati/Wali Kota menganggarkan dalam penanganan testing, tracing, tracking dan treatment untuk tahun 2021. 

Kemudian, yang menjadi permasalahan adalah dari sisi masyarakat, banyaknya kalangan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu Bupati/Wali Kota berhak mengeluarkan peraturan terkait daerah masing-masing mengenai zona yang terjadi di kabupaten/kota. 

"Untuk Bupati/Walikota, jangan segan-segan untuk berikan sanksi apalagi pada zona merah yang terjadi, karena kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari, yang saya khawatirkan Bupati/Wali Kota tidak bekerja secara maksimal dalam penanganan Covid-19 ini," tangkas Irwan. 


Jadi untuk kebijakan Kabupaten/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing yang mengetahui kondisi daerahnya.

Kemudian, Gubernur Sumbar dengan akan dikeluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan 11 September 2020 nanti merupakan payung hukum untuk mematuhi protokol kesehatan agar mengena sesuai dengan target. Dikarenakan sanksi administratif sebelumnya tidak mempan. Dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat lebih sadar mematuhi protokol kesehatan. 

Nantinya bagi pelanggar Perda tersebut akan diberikan sanksi hukum berupa kurungan ataupun dikenakan sanksi denda bagi pelaku yang melanggar protokol kesehatan. "Semua ini demi terhidar dari paparan Covid-19 bagi masyarakat Sumbar. Adanya Perda ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat keluar rumah tanpa memakai masker," ucap Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua lapisan masyarakat. "Terkait sanksi pidana di Perda itu menjadi target pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ini berlaku untuk kita semua. Buka untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana, namun ini jalan terbaik bagi kita semua," lanjutnya.

Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan Satpol PP sebagai penyelenggara dan penegak Peraturan Daerah. Agar masyarakat terhindar dari terpapar Covid-19 dan menurunkan angka penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat.

"Sebenarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai disiplin. Nyatanya pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Untuk itu saya mengimbau masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai dan sebagainya. Jadi, disiplin yang dilakukan disana ada sanksi dan sebagainya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat. "Saya berharap dengan adanya Perda Covid-19 ini, bisa ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan. Dengan begitu masyarakat kita wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19. (b/hms)



Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.