Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (7/8).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan.Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA Tanggal 15 Juli 2019 terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan Kemendagri terhadap Ranperda ini diantaranya:
Pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah,dihapus,oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain.Bersamaan dengan itu, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi  daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dihapus.
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menurut Hendra merupakan usul prakarsa DPRD. Pembahasan Perda ini cukup memakan waktu, menurut dia hal tersebut karena banyak dari muatan Ranperda yang harus menyesuaikan dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagkerjaan.
"Nota penjelasan Ranperda ini telah disampaikan oleh Komisi II melalui rapat paripurna 30 November 2018, setelahnya dilakukan pembahasan. Adanya keterlambatan dalam pengesahan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri), tujuannya adalah untuk  menyesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pusat," ungkap Hendra.
Ia memaparkan, sebelum pengesahan sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan awal antara Komisi II dengan mitra kerja dari pemerintah provinsi, kosultasi ke kementerian terkait, serta kajian akademis lintas sektoral.
Agar Ranperda yang telah ditetapkanbisa segera diterapkan, pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) bisa segera menyusun peraturan gubernurnya (Pergub).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak - hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.
Menurut dia, Perda inisiatif DPRD ini pantas diapresiasi. Hal itu dikarenakan, melalui adanya regulasi ini, hak-hak dasar pekerja bisa terpenuhi.
Ia menambahkan, di dunia perindustrian, pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, masing-masing unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
Wagub berharap ke depan tenaga kerja yang diserap pasar kerja relevan untuk kebutuhan industri, sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan.
Regulasi ini diharapkan, bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.Harap Nasrul Abit.(Sri)

 
Top