Kab. Solok, Lintas Media News
Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan 50 persen anak mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun ini. Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Ricky Carnova mengatakan, secara nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menargetkan 40 persen anak usia 0 sampai 17 tahun memilki KIA.
Berdasarkan data progres kepemilikan KIA di Kabupaten Solok tahun 2022, angka pencapaian KIA melebih target yang ditetapkan Kemendagri, dengan persentase pencapaian 54,32 persen dari total 119 ribu anak yang wajib KIA. Menurut Ricky, untuk mencapai target pada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Solok akan bekerjasama dengan Pemerintah Nagari, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
"Disdukcapil mempunyai inovasi Sijarla, yakni sistem kejar bola dengan mendatangi langsung warga di nagari. Kami akan tempatkan petugas sehingga nanti data warga untuk pembuatan Akta maupun KIA bisa diproses," ujar Ricky kepada RRI Padang, Rabu (8/2/2023).
KIA merupakan identitas anak berumur kurang dari 17 tahun yang belum bisa mendapat Kartu Tanda Penduduk – KTP. Kartu identitas dimaksud dapat digunakan sebagai persyaratan masuk sekolah, pembuatan tabungan, dan keperluan lainnya.
Selain penerbitan KIA, Riki mengungkapkan Disdukcapil Kabupaten Solok juga menargetkan akta kelahiran di Kabupaten Solok tuntas pada tahun ini. Apalagi di Kabupaten Solok juga telah memiliki inovasi Di Nagari Akta Lahir dan KIA Sekali Urus.
Sementara itu, Wali Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok, Hafizur Rahman menyebutkan, selama tiga hari dari tanggal 1 -3 Februari Disdukcapil Kabupaten Solok berkantor di Nagari Talang Babungo telah menerbitkan 200 lebih KIA dan Akta Kelahiran. Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA di kantor Nagari Talang Babungo disambut antusias masyarakat. Apalagi keberadaaan Disdukcapil jemput bola ke nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok turut memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat dalam pengurusan karena tidak perlu menempuh jarak jauh cukup di kantor Nagari. (Karta)
Kota Solok, Lintas Media News
Pemerintah Kota Solok menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dari Wakil Ombudmas RI Bobby Hamzar Rafinus di dampingi Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefni Afriani di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/2/2023).
Usai menerima penghargaan ini, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang terlibat. Didapatnya penghargaan ini juga tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, baik internal pemerintah kota dan pihak eksternal.
“Terima kasih kepada Ombusdman yang telah melakukan pembinaan, serta OPD yang telah bekerja kerja, memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Alhamdulillah sekarang menjadi hijau atau baik,” kata Ramadhani yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Diskominfo Alwa Dudi
Lebih lanjut, Ramadhani mengharapkan dengan diterimanya penghargaan ini tidak menjadikan perbaikan berhenti sampai di situ saja. Namun menjadi motivasi kepada seluruh jajaran Pemko Solok, terus meningkatkan kinerja agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Kepada para aparatur selalu kami tekankan bahwa yang paling utama adalah bagaimana masyarakat benar - benar mendapatkan pelayanan publik secara lebih baik dan profesional setiap harinya, "tegasnya.
Wakil Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat
"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,"ujar Bobby.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, proses pemenuhan standar pelayanan publik, output persepsi mal administrasi dari masyarakat dan pengaduan pengelola pengaduan," ujar Yefni.
Yefri Heriani menjelaskan, terdapat Empat OPD dan dua Puskesmas yang dinilai di Kota Solok. Keenamnya antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Tanah Garam, dan Puskesmas Tanjung Paku. "Penilaian pada aspek sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat, serta kompetensi pengelola layanan publik,” tukas Yefri.
Dari penilaian ini, jelasnya, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan Zona Hijau, Kualitas Tinggi. Ini naik dari tahun 2021 yakni sebesar 71,75. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi OPD dengan penilaian tertinggi yakni, (88, 72) dan disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni, (86, 89), Puskesmas Tanjung Paku sebesar (79, 2), Dinas Sosial. (76, 64), Dinas Pendidikan (74, 91) dan Puskesmas Tanah Garam(70, 09). (T/K)