50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pemko Solok Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI



Kota Solok, Lintas Media News

Pemerintah Kota Solok menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dari Wakil Ombudmas RI Bobby Hamzar Rafinus di dampingi Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefni Afriani di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/2/2023).

Usai menerima penghargaan ini, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang terlibat. Didapatnya penghargaan ini juga tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, baik internal pemerintah kota dan pihak eksternal.

“Terima kasih kepada Ombusdman yang telah melakukan pembinaan, serta OPD yang telah bekerja kerja, memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Alhamdulillah sekarang menjadi hijau atau baik,” kata Ramadhani yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Diskominfo Alwa Dudi

Lebih lanjut, Ramadhani mengharapkan dengan diterimanya penghargaan ini tidak menjadikan perbaikan berhenti sampai di situ saja. Namun menjadi motivasi kepada seluruh jajaran Pemko Solok, terus meningkatkan kinerja agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Kepada para aparatur selalu kami tekankan bahwa yang paling utama adalah bagaimana masyarakat benar - benar mendapatkan pelayanan publik secara lebih baik dan profesional setiap harinya, "tegasnya.

Wakil Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat

"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,"ujar Bobby. 

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. 

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

"Adapun komponennya, berupa input kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, proses pemenuhan standar pelayanan publik, output persepsi mal administrasi dari masyarakat dan pengaduan pengelola pengaduan," ujar Yefni. 

Yefri Heriani menjelaskan, terdapat Empat OPD dan dua Puskesmas yang dinilai di Kota Solok. Keenamnya antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Tanah Garam, dan Puskesmas Tanjung Paku. "Penilaian pada aspek sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat, serta kompetensi pengelola layanan publik,” tukas Yefri.

Dari penilaian ini, jelasnya, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan Zona Hijau, Kualitas Tinggi. Ini naik dari tahun 2021 yakni sebesar 71,75. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi OPD dengan penilaian tertinggi yakni, (88, 72) dan disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni, (86, 89), Puskesmas Tanjung Paku sebesar (79, 2), Dinas Sosial. (76, 64),  Dinas Pendidikan (74, 91) dan Puskesmas Tanah Garam(70, 09). (T/K)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.