Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

PADANG,Lintas Media News.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padang mengapresiasi PT Semen Padang yang selalu konsisten menggelar donor darah sekali dalam 2 bulan. Bahkan, organisasi perhimpunan nasional yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan ini berharap agar perusahaan lain di Kota Padang ini bisa menjadikan PT Semen Padang sebagai role model dalam kegiatan donor darah.

Hal itu, disampaikan Kepala Bagian Teknis Labor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Padang, dr. Diana Ayu Irsanti, disela-sela donor darah dengan tema "Give Blood Give Life" yang digelar PT Semen Padang melalui Unit Corporate Social Responsibility (CSR), di Gedung Serba Guna (GSG) PT Semen Padang, Selasa (27/12/2022).

Diana menyampaikan PT Semen Padang disebut sebagai role model, karena sejauh ini di Kota Padang baru PT Semen Padang yang selalu konsisten 1 kali dalam 2 bulan menggelar donor darah secara rutin. "Sedangkan perusahaan lain, biasanya menggelar donor darah hanya dalam rangka HUT perusahaan dan lain sebagainya," ujar Diana. 

Terkait donor darah yang digelar secara rutin oleh PT Semen Padang, lebih lanjut Diana menyampaikan bahwa itu sangat membantu kebutuhan stok darah di UTD PMI Kota Padang di tengah rendahnya suplai darah dari pendonor, ditambah lagi pemintaan darah oleh pasien setiap hari itu angkanya fluktuatif.

Namun, Diana tidak menyebutkan jumlah stok darah yang ada di UTD PMI Kota Padang saat ini. "Yang jelas, stok darah sangat rendah, tidak aman. Kalau stok aman itu, angkanya minimal 1000 kantong darah. Untuk mengantisipasi stok darah, bisanya kami meminta donor darah pengganti kepada keluarga pasien yang membutuhkan darah," katanya. 

Camat Lubuk Kilangan, Elfian Putra Ifadi yang turut hadir mendonorkan darahnya, juga mengapresiasi PT Semen Padang yang terus menggelar donor darah secara rutin. "Ini luar biasa sekali. Baru PT Semen Padang yang rutin menggelar donor darah sekali dalam 2 bulan. Artinya, setahun itu ada 6 kali. Saya berharap, ini terus dipertahankan," katanya.

Donor darah, kata Elfian melanjutkan, adalah aksi sosial yang nyata. Sebagai sesama manusia, tentunya donor darah ini sebuah bantuan yang sangat baik sekali untuk orang yang membutuhkan transfusi darah. Apalagi, stok darah yang ada di PMI Kota Padang kondisinya selalu paceklik atau tidak sesuai dengan kebutuhan. 

Untuk itu, Elfian mengimbau kepada semua orang, khususnya warga Lubuk Kilangan, untuk ikut berpartisipasi mendonorkan darahnya ke UTD PMI Kota Padang, ataupun ke tempat-tempat kegiatan donor darah yang digelar PMI Kota Padang, termasuk di kegiatan donor darah yang digelar PT Semen Padang.

"Saya mengibaratkan kalau pendonor itu tidak ada bank-nya. Makanya, tidak bisa dinilai dengan uang. Maka dari itu, kita lah para pendonor ini yang menjadi bank darah. Jadi, saya berharap banyak masyarakat Lubuk Kilangan berpartisipasi untuk mendonorkan darahnya," kata Elfian yang sudah 44 kali ikut donor darah.

Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis yang diwakili Kepala Seksi Program Pendanaan UMK Unit CSR PT Semen Padang, Satrio Rian Bhakti mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan kegiatan rutin PT Semen Padang yang digelar melalui Unit CSR, Unit Humas & Kesekretariatan dan juga Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).

"Target kami dalam setahun itu 1600 kantong darah bisa kami kumpulkan melalui kegiatan donor darah yang digelar 6 kali setahun. Ini komitmen kami. Nah, untuk donor darah hari ini, itu digelar Unit CSR. Dan, dilatar belakangi oleh ketersediaan stok darah di PMI Kota Padang yang jauh dari kata cukup," katanya.

Bagi Unit CSR PT Semen Padang, sebut Satrio, kegiatan donor darah ini juga bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) berpedoman kepada ISO 26000 sebagai panduan pelaksanaan program.

"Program TJSL ini terdiri dari 4 pilar. Untuk donor darah sekarang ini, itu masuk ke pilar sosial. Alhamdulillah, kegiatan donor darah ini selalu mendapat dukungan dari para karyawan Semen Padang Group dan keluarga, serta masyarakat lingkungan perusahaan. Dan, setiap kegiatan donor darah yang kami lakukan, minimal itu bisa terkumpul sekitar 250 kantong darah,"  ujarnya. 

288 Kantong Darah Terkumpul

Donor darah yang digelar Unit CSR PT Semen Padang itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan diikuti oleh insan karyawan Semen Padang Group, keluarga karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan PT Semen Padang. Pada donor darah ini, sebanyak 288 kantong darah berhasil dikumpulkan dan diserahkan ke UTD PMI Kota Padang. 

Salah seorang pendonor bernama Zulkifli menyebut bahwa dirinya sudah 18 kali ikut donor darah yang digelar PT Semen Padang. Selain sangat dibutuhkan oleh pasien yang membutuhkan transfusi darah, bagi dirinya pribadi mendonor darah secara rutin itu juga untuk kesehatan. "Donor darah secara rutin itu membuat jantung kita senantiasa sehat dan bisa menurunkan resiko terjadinya kanker," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan pendonor lainnya bernama Nureka Setiawati. Kata dia, manfaat donor darah bagi pendonor yang teratur dapat membantu merangsang produksi sel-sel darah baru. Dan tentunya proses mendonorkan darah ini akan membantu tubuh tetap sehat dan bekerja lebih efisien. "Donor darah secara rutin juga membantu kita untuk mengurangi kadar kolesterol dalam tubuh," katanya.(*)



PADANG,Lintas Media News.
Salah satu upaya menyelamatkan arsip yang dinilai sangat penting sebagai barometer kegiatan organisasi sekaligus sebagai bahan rujukan dalam pengambilan keputusan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kearsipan Sumbar. 

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyatakan, peran arsip sangat penting sebagai alat utama pengingat dn juga sebagai alat wadah bukti yang ontentik dalam p laksanaan kegiatan.

"Kearsipan ini juga perlu kita patuhi jadwal retensinya sesuai dengan perbawaslu Nomor 14 tahun 2020 tentang jadwal Rentesi arsip. Juga eebagai bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di dalam sebuah lembaga, serta sebagai Barometer organisasi dalam setiap kegiatan yang menghasilkan arsip, termasuk untuk Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya," jelas Alni kemaren di Sekretariat Bawaslu Sumbar.

Sementara itu, Karnalis Kamaruddin, Kepala sekretariat Bawaslu Sumbar menyampaikan sejauh ini ada kendala-kendala dalam tata kelola kearsipan di Bawaslu. Pertama, belum ada penyamaan persepsi dalam penyimpanan arsip di provinsi dan di kabupaten/Kota, yang kedua belum ada sarana prasarana yang memadai untuk penyimpanan arsip. Ketiga belum adanya tenaga fungsional arsiparis, dan keempat minimnya anggaran untuk penyelamatan dan penyimpanan. 
"Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga akan memberikan ruang di tahun 2023 untuk sarana dan prasarana arsip, karena betapa pentingnya kearsipan itu sendiri. Dengan menjamin keselamatan bahan perencanaan, pelaksanaan dan aktifitas lembaga, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi kegiatan Bawaslu, terutama di Bawaslu Provinsi Sumatera barat. Sehingga jadwal rentesi arsip bis berjalan semestinya, tanpa harus ada penumpukan di dalam ruang arsip tersebut," jelas Karnalis.

Koordinator divisi SDM, organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny menyampaikan dalam arahannya bahwa arsip merupakan sumber bagi suatu organisasi, karena arsip menampung beraneka ragam informasi yang berguna. 

Bahan informasi yang penting harus selalu diingat, dan bila diperlukan harus dengan cepat dan tepat dapat disajikan setiap saat, dalam rangka membantu memperlancar pengambilan keputusan.Jelas Benny.

Kepala dinas  kearsipan dan perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Novrial  menyampaikan Bawaslu RI harus mengadakan MOU terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti Pemanfaatan depo (ruang arsip) dan nantinya juga berujung menjadi perpustakaan untuk Bawaslu itu sendiri. 

Menurut Novrial,depo arsip Bawaslu kabupaten Kota dapat pinjam pakai dari pemerintah daerah jika sudah dilaksanakan MoU tersebut.  

"Tenaga fungsional perlu ada di lembaga provinsi dan di Kabupaten/Kota. Setelah diadakan MoU ini kita akan mengajak pemerintah kabupaten Kota untuk pendampingan terkait dengan kearsipan terutama di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.Jelas Novrial

Kepala sekretariat dan koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten Kota juga harus menguasai arsip minimlal basic arsip, yaitu dinamis dan statis serta juga Jadwal retensi arsip dan penyusutan, pemindahaan, penghapusan arsip serta juga harus memiliki Ruang arsip yang representatif  secara konsinten dan berkesinambungan," terang Novrial.

Novrial juga membuka peluang bagi Bawaslu provinsi Sumatera Barat untuk berkunjung ke badan kearsipan dan perpustakaan Provinsi Sumatera Barat  termasuk kabupaten kota untuk melihat sejauh mana kearsipan sehingga kita perlu juga menggagas klinik dengan spesialis kearsipan itu sendiri," ujar Novrial. (rel/st)

BUKIT TINGGI,Lintas Media News-
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menggelar Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu di Kantor Lurah Garegeh, Kota Bukittinggi pada Selasa, 27 Desember 2022. 

Deklarasi dihadiri oleh Muhamad Khadafi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza, Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Payakumbuh, Camat Mandiangin Koto Selayan, perwakilan Dandim 0304 Kota Bukittinggi, perwakilan Kapolresta Bukittinggi, dan Tokoh Masyarakat.

Eri Vatria, Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu merupakan agenda nasional Bawaslu yang dilaksanakan merata di seluruh indonesia. Untuk Provinsi Sumatera Barat dilakukan 10 titik yang salah satunya dilakukan di Kota Bukittinggi, Kelurahan Garegeh.
 
Ia menuturkan Kampung Pengawas Pemilu dilakukan oleh Bawaslu untuk merangkul semua elemen masyarakat dalam proses tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

"Berharap pengawasan pemilu dapat dilakukan oleh semua elemen masyarakat dan masyarakat memahami apa yg boleh dan tidak boleh dalam pengawasan pemilu " Ujar Eri.

Selanjutnya, Pangka Tuo Nagari, Inyiak Dtuak Gamuak selaku Tokoh Masyarakat di Kelurahan Garegeh juga mengucapkan terima kasih telah memilih Kelurahan Garegeh sebagai kampung pengawasan pemilu. 

Harapannya semoga pemilu serentak di tahun 2024 nanti berjalan dengan luber dan jurdil.

"Berharap 2024 nantinya berjalan dengan sukses dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di Indonesia dan Kelurahan Garegeh siap bersinergi dengan Bawaslu" tuturnya.

Asisten I Walikota Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan Pemilu secara hakekatnya adalah pesta demokrasi yang seharusnya masyarakat tidak hanya dijadikan objek. 

Hari ini Bawaslu hadir di Kelurahan Garegeh, Kota Bukittinggi untuk menempatkan masyarakat sebagai subjek untuk melakukan pengawasan partisipatif pada pemilu dan pemilihan serentak di masa yang akan datang.

Terpilihnya Kelurahan Garegeh adalah sebuah simbol masyarakat Bukittinggi dan 23 kelurahan lain di Bukittinggi pun siap untuk melakukan pengawasan pemilu serentak di tahun 2024.

Pemerintah kota Bukittinggi siap bersinergi dengan semua elemen untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi
menuturkan Kota Bukittinggi adalah salah satu kota bersejarah yang menyelamatkan Republik Indonesia  sewaktu menjadi ibukota PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia).

"Di usia Kota Bukittinggi yang ke 238 tahun, kita ingin mengulang sejarah dengan menjadikan Kota Bukittinggi, melalui Kelurahan Garegeh menjadi salah satu penyelamat dan proyek percontohan nasional "Kampung Pengawas Pemilu" pada demokrasi di Republik Indonesia yang kita cintai ini" ujar Khadafi.

Terpilihnya Kelurahan Garegeh di Kota Bukittinggi adalah karena merupakan salah satu icon wilayah perlintasan baik yang ingin ke Sumatera Utara atau Ke Riau. 

Khadafi juga menambahkan terpilihnya Kota Bukittinggi sebagai salah satu dari 10 titik Kampung Pengawas Pemilu merupakan sarat dengan sejarah karena tokoh-tokoh intelektual banyak dilahirkan di daerah ini. 

Sejarah juga mencatat, kota penyelamat Republik Ini adalah Kota Bukittinggi. Bahkan Bapak Pendiri Republik ini juga orang Kota Bukittinggi, yakni Bung Hatta. 

Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu ditujukan untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat pada pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2024.  Karena pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,  Indonesia akan menjadi percontohan demokrasi di seluruh Dunia.

Di Pemilu, setiap pihak memiliki kontribusi termasuk masyarakat. Untuk itu Bawaslu hadir melalui Kampung Pengawas Pemilu adalah sebagai upaya untuk bersinergi dengan seluruh pihak agak tidak boleh melakukan black campaign, politik uang, SARA dan hoax pada pemilu serentak tahun 2024.

"Tentunya Bawaslu bersinergi dengan seluruh pihak untuk membawa proses pemilu sesuai rel yakni Peraturan hukum Pemilu," tutup Khadafi.(rel)



Oleh: Makali Kumar, SH*

PERAN pers di Indonesia,  sangat strategis dalam  kemajuan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan pers telah diberikan pemerintah melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, harus terus dijaga. 

Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dalam suatu negara hukum yang tidak akan berfungsi tanpa jaminan dan perlindungan kebebasan pers. 

Namun dalam perjalanannya, kebebasan pers yang sudah berusia 23 tahun, masih kerap menimbulkan ancaman kemunduran bagi masa depan pers di Indonesia. 

Selain masih sering terjadinya kekerasan  terhadap insan pers, juga adanya aturan maupun  perubahan Undang-undangan yang di dalamnya masih menimbulkan ancaman kebebasan pers itu sendiri. 

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini menjadi cikal bakal bagi kebebasan pers di Indonesia sejak reformasi bergulir.  Seyogyanya, mengalami kemajuan, bukan kemunduran, dan ancaman proses demokratisasi di Indonesia. 

Harus terus diupayakan untuk membangun sistem yang lebih terbuka dan demokratis, untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers.

Untuk menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, menjadi komitmen kuat dan tanggungjawab yang besar  bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menjadi konstituen Dewan Pers. 

Organisasi perusahaan pers yang didirikan sejak Tahun 2017 dengan beranggotakan sekitar 2000 media online ini, terus konsisten dalam mengawal kemajuan pers. 

Bahkan SMSI turut merancang dan merumuskan banyak peraturan terkait pers yang dimotori Dewan Pers. 

Selama tahun 2022 ini, SMSI  banyak melakukan langkah-langkah strategis dalam mengawal perlindungan dan kebebasan pers.

*Pembentukan LBH*

SMSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Firdaus pada bulan Januari 2022, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. 

LBH bentukan SMSI ini, bukannya hanya terbentuk di tingkat  pusat, melainkan juga di masing-masing kepengurusan SMSI tingkat Provinsi se-Indonesia. 

Keberadaan lembaga ini, tak lain untuk melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

“Kehadiran LBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LBH ini, sebagai Pembina dalam strukturnya langsung di komandani oleh Ketua Umum SMSI, dengan Dewan Pengawasnya Ketua Bidang Hukum dan Arbritase” kata Firdaus dalam sambutannya pada Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat.

Pada diskusi itu, hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE.

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak, justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana akibat pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran HAM. 

Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. Sehingga keberadaan LBH menjadi salah satu upaya SMSI untuk menyikapinya.

*Menyikapi Kekerasan Pers*

Dalam tahun 2022 ini, aksi kekerasan terhadap pers masih kerap terjadi. SMSI sejak awal berdiri berkomitmen untuk berperan aktif  dalam mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.

Selain itu, SMSI juga terus memberikan pembinaan kepada para anggotanya, para pengusaha media siber untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang jurnalis dan masyarakat, terkait bahaya serangan digital bagi kerja-kerja jurnalistik.

Kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan perusahaan media di Indonesia hari ini. Salah satunya dialami Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jefri Bharata Lubis pada Jumat malam, 4 Maret 2022. Berlatar belakang karya jurnalistik, Jefri Bharata Lubis dianiaya oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

SMSI Pusat melalui Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, mendesak pihak Kepolisian setempat untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Insan pers tersebut. 

SMSI menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers. Karena wartawan saat melaksanakan tugas dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Alhamdulilah, kasus kekekasan tersebut, langsug ditanggapi oleh pihak Kepolisian dan diproses secara hukum. 

*Kawal MoU Perlindungan Jurnalis*

SMSI pada tahun 2022 ini,  terus konsisten dalam mengawal perlindungan terhadap wartawan. Salah satunya dengan berperan aktif  bersama konstituen Dewan Pers lainnya menindaklanjuti implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

Pada hari selasa, 13 September 2022, Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI mengikuti rapat bersama Dewan Pers  membahas Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian RI (Polri) yang mesti diteruskan untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan. 

Banyak poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Rapat pembahasan  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli. 

Dewan Pers akhirnya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Penandatanganan PKS ini merupakan jaminan kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra. 

"Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata M Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.

Penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan. Pada perjanjian ini, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah wartawan, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.

*Menggugat Pengesahan KUHP*

Sejak mencuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), SMSI melalui Bidang hukum, arbitrase dan legislasi, getol mengikuti pembahasan-pembahasan dengan Dewan Pers. Termasuk melakukan penolakan terhadap pasal-pasal di RKUHP yang dinilai mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa, 06 Desember 2022, SMSI langsung bersikap, dan dipublikasinya oleh ribuan media online di Indonesia, tentang rencana untuk menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

SMSI menganggap, pengesahan RKUHP itu, terkesan terburu-buru. Tahapan sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus.

SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.   

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

SMSI mencatat banyak pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, seperti pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 436, 433, 439, 594, dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

*Terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers*

Menjelang berakhirnya tahun 2022 ini, ada kado cukup istimewa bagi dunia jurnalistik di Indoensia. Yakni, terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers oleh Dewan Pers. 

Sejak awal pembahasan hingga diterbitkannya, pedoman tersebut, SMSI melalui bidang hukum, arbitrase dan legislasi,  turut serta aktif,  dan memberikan masukan-masukan positif. 

Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, salah satunya SMSI. 

“Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya. Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.

Moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah. 

Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.

Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

SMSI bersama konstituen lain  dan  Dewan Pers menyatakan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat. 

Medsos memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan- peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan banyaknya tugas SMSI kedepan,  untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers. Termasuk  menegakkan peraturan dan undang-undang  yang  tepat, dan harus menjadi perhatian ke depan untuk kemajuan pers. 

Perlu perhatian serius dalam menyikapi pengesahan KUHP yang perlu digugat di MK, supaya tidak menyimpang dari prinsip dasar  kebebasan Pers yang sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

Semua proses yang terjadi tahun lalu, biarkan menjadi pelajaran yang terbaik, mari kita menyambut tahun 2023 dengan kebahagiaan dan kemerdekaan pers. Selamat tahun baru 2023.(*)


*Penulis adalah Ketua Bidang Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI periode 2019- 2024*


Padang,Lintas Media
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Prov- Sumbar memimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian hasil reses masa persidangan ke I Tahun 2022/2023,penutupan masa persidangan ke II dan pembukaan masa sidang pertama Tahun 2023 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (27/12/2022).

Supardi mengatakan.Reses merupakan wadah yang disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat daerah pemilihannya atau dapil masing-masing anggota yang  dilaksanakan pada setiap masa persidangan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD. Jelas Supardi.

Sebagai wakil dari masyarakat, maka salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Menurut Supardi,Berdasarkan Keputusan  Rapat Badan Musyawarah, reses  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk masa persidangan ke I Tahun 2022/2023, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 23 hingga 30 Oktober 2022.Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun  ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya.


Ditambahakan Supardi,yang didampingi Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing  Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat di lembaga DPRD," tambah Supardi Lagi.

Pada masa persidangan Pertama tahun 2022 yang akan dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan  27 Desember 2022, Jika memperhatikan capain kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa kinerja dan produktivitas  pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih ditingkatkan  lagi  pada masa persidangan pertama  tahun 2023.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.(st)

PADANG, Lintas Media News.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H. Leonardy Harmainy, SI.P, MH, Datuak Bandaro Basa, mengantarkan syarat dukungan untuk kembali maju pada Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.Selasa (27/12/2022) pagi.

Kedatangan Leonardy di Sekretariat KPU Sumbar, diterima oleh Gebriel Daulay, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi komisioner KPU Sumbar, Amnasmen dan Yuzalmon serta Kabag Humas Sutrisno dan staf sekretariat lainnya. 

Senator Leonardy yang didampingi tim leison Officer (LO) mengantarkan syarat dukungan sebanyak 2988 KTP yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sumbar. Jumlah ini melebihi dari syarat yang ditetapkan KPU sebanyak 2000 dukungan KTP.
"Kita maju kembali untuk memperkuat DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat, khususnya bidang pembangunan dapat terlaksana dengan baik," ujar Leonardy yang sudah tahun keempat menjabat Ketua BK DPD RI. 
Sejauh ini, lanjut Leonardy yang sudah periode ketiga menjadi anggota DPD RI daerah Pemilihan Sumbar, Senator asal Sumbar sangat mewarnai dalam pengambilan kebijakan di DPD RI, termasuk dalam pengawasan dan pembahasan Rancangan Undang Undang serta berbagai kegiatan di DPD RI. 

"Kita anggota DPD RI dari Sumatera Barat, sangat mewarnai dalam hampir semua kegiatan di DPD RI, di tengah keberbatasan kewenangan DPD RI di bidang legislasi dan keuangan. Walau begitu, belum bisa disahkan APBN kalau belum ada pertimbangan DPD RI," ungkap Leonardy.
Ke depan, Leonardy berharap anggota DPD RI asal Sumbar lebih mewarnai lagi dalam pengambilan kebijakan di DPD RI, khususnya dalam memperkuat kelembagaan DPD RI. 
"Tentunya saya berharap terpilih kembali, karena banyak program yang harus dilanjutkan, baik untuk pembangunan Sumbar maupun kelembagaan DPD RI," pungkas Leonardy. 
Sementara,Ketua KPU Sumbar YANUK SRI MULYANI dengan anggota AMNASMEN,IZWARYANI,
GEBRIL DAULAI dan YUZALMON menyatakan,KPU Provinsi SUMATERA BARAT telah menerima persyaratan dukungar minimal Pemilih bakal calon anggota DPD atas nama LEONARDY HARMAINY. Hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan L.ENGKAP dan DITERIMA.
 (Sri)




PADANG,Lintas Media-
Mencari solusi masalah Sewa/Kontrak Pengelolaan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang dikelola Pihak Ketiga,Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Mitra Kerja, Senin (26/12/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 
H. Ali Tanjung, S.H,
pada kesempatan itu menanyakan kejelasan dari hasil kerjasama pihak ke-3 pada pemprov Sumbar, serta penghasilan dari pengelolaan terhadap PAD Sumatera Barat.

Selain rapat kerja dengan pemerintah dan pengelola Novotel Hotel, komisi III DPRD Sumbar juga akan melakukan pertemuan dengan pengelola hotel Balairung Jakarta

“Kita hanya butuh penjelasan bagaimana pola pengelolaan asset daerah, khususnya yang dikelola perusahaan daerah, dan apa yang diberikan dari hasil pengelolaan tersebut terhadap keuangan daerah,” terang Ali Tanjung.

Ditambahkan anggota DPRD Sumbar lainnya, apa saja pemasukan dan besaran yang diterima daerah terhadap pengelolaan hotel tersebut.

Menyikapi pertanyaan komisi III DPRD Sumbar, managemen Hotel Novotel menerangkan semua sistem kerjasama, dan akan menyerahkan semua laporan keuangan berkaitan dengan perjanjian kerjasama.

“Kami akan serahkan laporan berkaitan kerjasama dengan bapak-bapak dan ibu pimpinan dan anggota komisi III DPRD Sumbar, sehingga jelas berapa pemasukan yang menjadi tanggung jawab kami,” tutur wakil Direktur Utama PT. Grahamas Citra Wisata.

Pertemuan yang cukup alot tersebut bukan tidak beralasan, karena komisi III DPRD Sumbar saat ini memastikan pendapatan daerah melalui BUMD, yang bisa menambah APBD Sumatera Barat, untuk pembangunan daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar H. Ali Tanjung, S.H, dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumbar,
pihak pengelola Hotel Novotel yakni, Komisaris Utama, Wakil Direktur Utama PT. Grahamas Citra Wisata, Asisten I Setda Provinsi Sumatera Barat, Asisten II Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat, dan Perwakilan Bapenda. (st/*)



Oleh: Mohammad Nasir*

Stabilitas politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan perusahaan pers. Politik selalu dimasukkan dalam daftar pertimbangan, sebagai faktor utama.

Selain politik, pengelola perusahaan mempertimbangkan faktor lain seperti suku bunga bank, birokrasi layanan yang berbelit, ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat tekanan serikat buruh di suatu daerah atau negara. 

Stabilitas politik menjadi pertimbangan utama, karena kekacauan politik bisa menimbulkan kerusuhan yang merugikan banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha. Apalagi kalau disertai kekerasan, tindakan barbar, dan bakar-membakar.

Siapa yang berani berinvestasi dengan risiko tinggi, dibayang-bayangi kerusuhan politik dan ancaman serikat buruh? Boro-boro mencari untung, bangunan perusahaan tidak diamuk massa saja sudah beruntung. Pengusaha akan membutuhkan jaminan rasa aman.

Lalu bagaimana kita menghadapi tahun politik yang hiruk-pikuknya dimulai tahun 2023? Kita harus pandai mengantisipasinya dan mengetahui waktu kapan pelaksanaannya dan kapan peluang bisnis itu datang. 

Menurut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum  (Pemilu) 2024, sebagaimana dikutip infopemilu.kpu.go.id, pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.  

Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara. 

Sebagai pengusaha pers, perlu mencermati dinamika politik dan mencermati peluang bisnis pada rentang waktu tahun politik. 

Kita tentu berharap Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai. Tetapi masih terbesit tanda tanya kecil, mungkinkah akan terjadi dinamika politik yang tidak terkendali sehingga menyulitkan kita dalam berbisnis? 

Bagaimana dengan perusahaan pers?. Bagi perusahaan media “bad news is good news” (berita buruk adalah berita baik) karena perusahaan media akan mendapat berita yang baik (dari persoalan yang buruk) dan dibaca banyak orang. 

Akan tetapi kalau berita buruk semacam kerusuhan yang membuat kerugian banyak orang, semua bisnis terganggu, maka bisnis yang dikelola oleh perusahaan pers juga terganggu.

Perusahaan mana yang akan menyisihkan belanja iklan kalau kondisi bisnisnya menurun? Perusahaan pers akan terganggu, tidak mendapatkan iklan. Ujung-ujungnya perusahaan pers ikut gulung tikar. 

Nah di sinilah orang media harus sadar, tidak ikut mendukung provokator, apalagi secara sengaja menjadi provokator. 

Sebagai tanggung jawab terwujudnya stabilitas nasional di banyak hal,  perusahaan pers tidak hanya mencari keuntungan belaka, tetapi turut menjaga stabilitas nasional sesuai bidang masing-masing. 

Maka jauhkan diri dari segala sesuatu atau tindakan yang merusak. Situasi yang kondusif, aman, dan damai, sangat memungkinkan semua menjalankan bisnis, termasuk bisnis media. 

Untuk meraih untung dalam berbisnis media, tidak perlu menjadi provokator, mengadu domba para calon yang bersaing dalam politik, dan apalagi menyebarkan berita bohong (hoax). 

Kita bisa meraih untung dengan memperbanyak  berita yang menarik, berkualitas, dapat dipercaya, dan eksklusif kalau bisa. 

Selain memperbaiki konten berita, pengelola bisnis perusahaan pers harus jeli melihat peluang di tahun politik. Peredaran uang akan mengalir deras ke segala arah, termasuk untuk kampanye dan memasang iklan di media massa, dan media luar ruang. 

Kita mencermati persiapan para calon presiden yang akan ikut bersaing dalam Pemilihan Umum (Pemilu), persiapan calon kepala daerah, calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Siapa yang bisa menangkap peredaran uang yang akan berhamburan kemana-mana di tahun politik? Mereka yang bisa menangkap, merekalah yang akan beruntung. 

Kita sudah punya pengalaman dan pengetahun yang cukup dengan menyaksikan Pemilu dan Pilkada, serta pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun-tahun sebelumnya. Polanya tidak banyak berubah. 

Baliho, spanduk, umbul-umbul dengan kata-kata dan foto-foto para calon memadati pinggir jalan, iklan dan berita politik memenuhi halaman-halaman koran, majalah, dan media online. 

Semua calon berjualan citra baik di mana-mana. Semua menggunakan uang untuk promosi. Kemana uang beredar dan bagaimana menangkapnya?  

Semua pebisnis punya cara sendiri-sendiri. Akan tetapi perusahaan pers yang bernaung di bawah organisasi pers, tidak boleh bebas menghalalkan segala cara. Alasannya perusahaan pers itu mengelola media pers yang dalam operasional kesehariannya harus mentaati kaidah jurnalistik, kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999, serta ketentuan peraturan terkait pers. 

Itu juga merupakan tanggung jawab perusahaan pers terhadap kemandirian dan kebebasan pers.  Perusahaan pers yang masih membutuhkan pemahaman terkini tentang pers, harus bertanya kepada yang mengerti atau kepada organisasi pers yang memayunginya. 

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akhir tahun 2022 di tingkat pengurus pusat telah bertemu dan mendiskusikan segala kemungkinan yang terjadi di tahun politik, membicarakan tanggung jawab, serta sekaligus meneropong peluang berbisnis.

“Bagi pengusaha media siber seperti kita ini, kecakapan yang harus selalu diasah adalah kemampuan melihat peluang berbisnis dalam situasi apapun. Di tahun politik kita harus tahu peluang apa yang harus diambil,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pengarahan rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta, 13 Desember 2022 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. 

Jangan biarkan peluang melenggang berlalu, sementara kita mengetahuinya. Peluang yang berlalu tidak akan kembali. Peluang yang kita dapati berikutnya adalah peluang yang berbeda dengan tantangan dan situasi yang berbeda.

Kami (saya dan Syarif Hidayatullah, Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga SMSI)
ketika diminta bicara  di depan kawan-kawan  pengurus SMSI mencoba membantu melihat peluang bisnis di tahun politik. 

Ketika kami bersama-sama meneropong peluang-peluang bisnis di tahun politik, mendapat tanggapan yang antusias dari para pengurus yang hadir. 

Diskusi berlangsung hangat, terasa bagaikan gelombang yang sama sehingga melebihi waktu yang ditentukan. Ketua Umum SMSI Firdaus sampai memberi isyarat untuk mengakhiri diskusi karena sudah waktunya makan siang.

Tetapi ibarat kereta api yang melaju kencang tidak bisa diberhentikan mendadak. Diskusi yang sudah menyala tidak bisa segera dipadamkan. Secara perlahan sambil memberi kesempatan penanya yang masih tersisa, barulah berhenti.

Arahan penting organisasi dalam berbisnis media di tahun politik, perusahaan pers tidak boleh meninggalkan kode etik jurnalistik.
Mengapa demikian? 

Meskipun pengusaha media tidak terikat kode etik jurnalistik, seperti para wartawan, perusahaan media dalam operasionalnya bertumpu pada kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik dilakukan wartawan yang terikat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. 

Tidak boleh pengusahan pers memaksa para wartawan melanggar kode etik jurnalistik hanya demi uang, untuk mengejar keuntungan. 

Karena itu, mengambil peluang bisnis dalam media pers tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan terkait pers. Produk jurnalistik harus dibedakan dengan produk iklan atau tulisan yang dibiayai oleh sponsor. 

Produk jurnalistik tidak boleh dibiayai seperti iklan. Oleh sebab itu produk iklan harus ditandai, supaya pembaca mengetahuinya.  

Di sinilah anggota SMSI diharapkan tetap memegang teguh prinsip berbisnis dan bermedia dengan benar. Boleh perusahaan pers menggulung untung, tetapi media persnya tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. 

Menggulung untung dengan bijak dan aman dari pelanggaran, itulah yang dipesankan dalam rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta menyongsong tahun politik.

Tentu saja dalam catatan ini kami tidak membuka poin per poin peluang bisnis media pers di tahun politik seperti yang disampaikan dalam rapat, karena itu agenda internal yang menjadi kekayaan ide lembaga. 

Penjelasan hanya bisa disampaikan melalui rapat internal, atau konsultasi antar anggota dan pimpinan organisasi.

Meskipun perusahaan pers boleh mencari untung, perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI yang telah menjadi konstituen Dewan Pers ini juga tetap menjalankan visi dan misinya serta turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sebagai tanggung jawab moral dan turut menjaga stabilitas nasional, seandainya  nanti terjadi dinamika politik terkait suksesi kepemimpinan NKRI yang tidak terkendali, SMSI tidak akan menjadi provokator.  

SMSI akan tampil sebagai media yang meluruskan keadaan, melawan dan memadamkan kobaran berita bohong (hoax) yang membuat negeri ini memanas. 

Untuk itu, SMSI telah menggandeng dan menandatangani kerja sama dengan Pusat Sandi dan Siber  TNI Angkatan Darat (PUSSANSIAD). Langkah-langkah kerja sama telah disiapkan bersama selama tahun 2022.

Tahun depan, 2023 kerja sama tersebut menjadi agenda SMSI, selain melaksanakan banyak agenda lainnya, termasuk menangkap peluang bisnis. 

Komandan PUSSANSIAD Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie yang menandatangani kerja sama bersama Firdaus, mendukung penuh langkah SMSI untuk melawan media sosial yang mengumbar hoax. 

“SMSI dan TNI AD terikat dalam suatu komitmen sangat kuat dan memiliki kesepahaman yang sama untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam menjaga cita-cita kemerdekaan sebagai negara berdaulat, modern, adil, dan sejahtera,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan PUSSANSIAD di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2022).
 
Penandatanganan  kerja sama itu disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman  yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina SMSI, Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra dan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari serta jajaran pimpinan TNI AD dan seluruh pengurus SMSI dari 34 Provinsi.  

Perjanjian kerja sama diperkuat dengan hadirnya banyak tokoh di kalangan militer dan sipil antara lain Anggota Dewan Pembina SMSI Mayjen (Purn) Joko Warsito, Mayjen (Purn) Wuryanto, Mayjen (Purn) Herwin Suparjo, dan Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan anggota Dewan Pertimbangan Bona Ventura Sulistiana, Marpuah, GS Ashok Kumar dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah MM, serta Dewan Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto dan tak kurang dari 22  perwira tinggi Pimpinan TNI AD.

Selamat berkarya untuk kemajuan bangsa dan negara. Selamat tahun baru 2023, tahun politik yang akan kita lalui bersama. Semoga aman dan damai. 
(*Penulis adalah Sekretaris Jenderal SMSI periode 2019- 2024)





PADANG,Lintas Media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) minta.Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, meninjau kembali rencana pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023. Jika tidak memungkinkan, maka agenda tersebut tidak usah dilaksanakan.

“Pemerintah provinsi telah merealisasikan anggaran untuk pelaksanaan Porprov 2023. Kendalanya, Dispora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar belum sejalan, jika tidak memungkinkan agenda itu tidak usah dilaksanakan,” kata Supardi saat menjamu atlet silat peraih medali di ajang Pra Popnas dan POMNAS, Sabtu (26/12) di rumah dinasnya.

Supardi mengatakan, pada tahun depan ada sejumlah agenda olahraga skala nasional dan daerah, salah satunya kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. kualifikasi PON sendiri akan dilaksanakan pada pertengahan 2023 antara Juli atau Juni, mau tidak mau Porprov harus dilaksanakan pada sebelum lebaran

“Secara persiapan dan padatnya agenda itu tidak memungkinkan, maka pantas untuk ditunda,” katanya.

Menurut Supardi,Porprov merupakan ajang penjaringan atlet dari seluruh cabang olahraga (cabor) agar bisa mewakili Sumbar pada ajang yang lebih tinggi. Jadi ketika Porprov ditiadakan, maka cabor lah yang memiliki kewenangan untuk mempersiapkan atlet-atlet yang memiliki potensi untuk bisa masuk dalam kontingen Sumbar pada agenda olahraga nasional.

“Tidak sejalannya KONI dengan Dispora merupakan pekerjaan rumah untuk kita bersama, jangan jadikan ini penghambat pembinaan atlet di Sumbar,” katanya.

Dijelaskan Supardi, dalam pelaksanaan Porprov itu mesti dilimpahkan kepada KONI Sumbar, namun penyelenggaraannya terancam tidak bisa hanya karena dua lembaga itu tidak sejalan. (st/***)

MERANTI,Lintas Media News.
Sempena peringatan hari jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Meranti Ke 14 tahun 2022, pemerintah Kecamatan Merbau gelar lomba Desa bersih Se Kecamatan Merbau.

Dari hasil lomba kebersihan desa se Kecamatan Merbau kali ini, Desa Bagan Melibur dinilai layak dan mendapat juara satu.

Hal itu disampaikan dan diumumkan oleh pemerintah Kecamatan Merbau disela acara kenduri sekampung yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Merbau, pada Ahad (25/12/2022) siang.

Kepala Desa Bagan Melibur Isnadi Esman SPd saat dihampiri awak media menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kecamatan Merbau melalui panitia penyelengara Lomba Desa Bersih dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Kepulauan Meranti ke 14, yang telah menetapkan Desa Bagan Melibur sebagai Juara 1 (Satu) dalam kegiatan lomba tersebut. 

"Kita ucapkan tahniah dan selamat juga kepada Desa Tanjung Kulim yang meraih Juara 2 bersama Ibu Putri Apriza, SE sebagai Plt Kepala Desa, dan Desa Sungai Tengah yang meraih Juara III bersama Bapak Mohd Toyib SPd MSi selaku Kepala Desa. Kemudian ucapan tahniah dan sukses juga kepada Ibu Julita peraih Juara III (Tiga) Lomba Karoke Lagu 60-an mewakili Desa Bagan Melibur. Terimakasih yang tiada terhingga kepada seluruh warga masyarakat Desa Bagan Melibur yang telah memberikan dukungan dan kebersamaan dalam membangun desa, baik materil maupun non-materil sehingga desa kita tercinta ini sampai pada titik pencapaian saat ini. Semoga dapat menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih baik kedepanya," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Merbau Muhammad Nazir SPd MSi mengapresiasi peraihan nilai juara dalam momen ini. Diharapkan langkah tersebut dapat menjadi motivasi bagi semua Pemdes se Kecamatan Merbau agar kedepan lebih bersemangat dalam menjadikan Kampung yang bersih. 

"Tentunya keberhasilan ini semua atas kerja keras Pemdes Desa setempat, dan dukungan masyarakar tempatan itu sendiri. Kita sangat mengharapkan agar masyarakat khususnya di Kecamatan Merbau dapat lebih peduli dengan lingkungan dan dapat meningkatkan kelestarial kebersihan di setiap Desanya masing-masing," pungkas orang nomor satu di Pemcam Merbau itu.(Nina/Ali sanip).

PADANG,Lintas Media News.
 Dalam memastikan kehandalan pasokan dan layanan BBM, LPG dan avtur bagi masyarakat berjalan dengan lancar, Tim Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru (Satgas Nataru) PT Pertamina Patra Niaga telah siaga di jalur strategis dan wisata Sumatera Barat (Sumbar).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, konsumsi energi diprediksi akan naik karena meningkatnya mobilitas masyarakat jelang atau sesudah perayaan Natal dan Tahun Baru. Mengantisipasi hal tersebut, Pertamina telah menyiagakan Tim Satgas Nataru, untuk memastikan pasokan serta layanan-layanan tambahan lainnya.

"Tim Satgas Nataru Pertamina telah aktif bertugas sejak 15 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tim Satgas Nataru ini juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Kepolisian, Jasa Marga, TNI dan berbagai pihak lainnya. Koordinasi ini dilakukan demi kelancaran distribusi energi kepada masyarakat," ujar Satria.
Diakuinya, kebutuhan BBM di Sumatera Barat (Sumbar), konsumsi Gasoline (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) diperkirakan meningkat sebesar 6 persen atau 2.149 KL menjadi 2.267 KL per hari. Sementara konsumsi Gasoil (Solar, Dexlite, Pertamina Dex) diprediksi mengalami kenaikan sebesar 15 persen atau 1.468 KL menjadi 1.683 KL per hari. 

Peningkatan juga diprediksi terjadi untuk konsumsi LPG sekitar 3 persen atau 428 Metrik Ton (MT) menjadi 440 MT per hari. Proyeksi ini dibandingkan sales normal harian.

"Kami tegaskan masyarakat tidak usah khawatir karena stok BBM, LPG dan Avtur dalam keadaan aman dan lancar. Kami akan memonitor terus-menerus sehingga diharapkan kebutuhan masyarakat akan BBM, LPG dan Avtur dapat terpenuhi," ucapnya.

Selain itu, dalam memastikan layanan terhadap masyarakat tetap terjaga dengan baik, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan energi pendukung di jalur potensial meliputi jalur tol, jalur wisata, dan jalur lintas utama, berupa SPBU Siaga, SPPBE Siaga, Agen LPG PSO Siaga, Motoris, dan SPBU Kantong. 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga menyiapkan posko kesehatan di empat SPBU yang berada di titik jalur trans Sumatera dan wisata yaitu SPBU 13.262.511 Kabupaten Limapuluh, Sumbar, SPBU 14.284.653 Kabupaten Kampar, Riau, SPBU 14.211.214 Parapat dan SPBU 14.221.248 Brastagi, Sumatera Utara.

"Diantara seluruh sarfas SPBU, Agen, dan outlet LPG akan ada yang kami siagakan beroperasi 24 jam selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Layanan-layanan tambahan juga akan kami siagakan di titik strategis, fokus kami adalah di jalur utama, dan titik wisata yang menjadi destinasi utama masyarakat," jelasnya. 

Ia juga mengimbau agar masyarakat 
menggunakan BBM dengan bijak dan menggunakan produk-produk  berkualitas Pertamina. Selain itu, bagi masyarakat yang berhak mengonsumsi BBM subsidi untuk segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

"Beli secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," kata Satria.

Sebelumnya, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga SH C&T, Eduward Adolof Kawi bersama tim manajeman melakukan Management Walkthrough (MWT) ke beberapa wilayah operasi Pertamina Patra Niaga Region Sumbagut pada Minggu (18/12). Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG. Selain memastikan kehandalan sarfas, seluruh kegiatan operasi dan layanan bagi masyarakat selama Nataru dapat terpenuhi dengan baik.

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.(rel)



Padang,Lintas Media News.
 Pesta demokrasi Ormas Islam terbesar di Sumbar  Muhammadiyah sedang berlangsung di Convention Hall  Universitas Muhammadiyah sejak 23-25 Desember 2022.

Menurut Ketua Panitia Muswil Nurman Agus, semua peserta akan menginap di Asrama Haji embarkasi Padang sedangkan lokasi bermusyawarah di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Sumbar. 

Pada pemilihan terbuka dari 53 bakal calon pimpinan, untuk masuk 39 calon pimpinan, Yosmeri masuk tiga besar perolehan suara. 

Pengamat Politik Nasional aslal Sumbar itu memperoleh 86 suara beda satu suara dengan Sobhan Lubis dan Zaim Rais.

"Suara diperoleh bang Yosmeri 86 sama dengan suara didapat  bang Hendri Navigator dan Bang Apris, " ujar peserta Muswil Andri R, Sabtu 24/12-2022.
39 kader masuk Calon Pimpinan PW Muhamadiyah nantinya kata Ketua Panitia Muswil  Nurman Agus akan disaring lewat pemilihan lagi untuk medapatkan 13 Calon Pimpinan PW Muhammadiyah Sumbar

Muswil.Muhamamdiyah Sumbar dibuka Ketua Umum DPP Muhammadiyah Haedar Nashir dihadiri Gubernur Sumbar.

Menurut Nurman Agus, selain Muswil Muhammadiyah, di tempat yang sama dan waktu bersamaan juga diselenggarakan Muswil ‘Aisyiyah Sumatera Barat.

“Kami mentradisikan kebersamaan antara Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Insya Allah inilah bentuk khidmat kami bagi umat,” katanya menegaskan.

Sebanyak 39 orang calon sementara akan dibawa ke Muswil untuk dipilih 13 orang pada 25 Desember 2022. (rel)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.