Rupat Utara, Lintas Media News
Plh. Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H.Tengku Zainuddin membuka acara layanan kesehatan gratis dan santunan kerjasama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis dan Dompet Dhuafa Riau, Minggu (13/11/20) di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00, dengan pemeriksaan pengobatan gratis meliputi pemeriksaan tekanan darah dan gula darah serta konsultasi kesehatan dengan dokter dan pembagian sembako sebanyak 50 paket.
“Untuk mereka yang menghidupi keluarganya, jelas kesehatan salah satunya yang menjadi perhatian utama, sayangnya banyak dari mereka yang tidak memiliki dana yang cukup untuk mendapatkan layanan kesehatan, kegiatan yang kita laksanakan ini sebagai wujud syukur kita kepada Allah SWT, atas segala karunia-nya untuk senantiasa dapat melakukan kebaikan bagi ummat,”ujar Ketua Baznas H. Ali Ambar.
Tengku Zainudin dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Baznas Kabupaten Bengkalis dan Dompet Dhuafa Provinsi Riau atas inisiasinya melaksanakan kegiatan layanan kesehatan gratis dan santunan ini.
“Program sosial seperti ini akan terus digaungkan dan kami pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mendukung segala usaha yang dilakukan oleh Baznas maupun Dompet Dhuafa Riau dalam membantu lebih banyak masyarakat dhuafa,”ujar Tengku.
Lebih lanjut Tengku berharap mulai dari ASN, BUMN, BUMD, karyawan perusahaan, kepala desa dan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk senantiasa dan terus menyalurkan zakatnya ke Baznas melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di masing-masing instansi, desa maupun rumah ibadah.
“Agar Baznas dapat tetap tumbuh dan berkembang sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan di negeri junjungan ini. Selanjutnya, kepada para peserta layanan kesehatan gratis, semoga dengan adanya pengecekan kesehatan gratis dan santuan sembako dapat mengurangi beban bapak dan ibu sekalian,”pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Provinsi Riau Bapak Ali Bastoni, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis H. Ali Ambar, Camat Rupat Utara Agus Sofyan dan Kepala Desa Teluk Rhu Mansur. (ind/hms)
Pekanbaru, Lintas Media News
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY mengikuti audiensi bersama PT. Pertamina Gas Jumat sore, 11 September 2020 di Ballrom Hotel Premiere Pekanbaru.
![]() |
Plh. Bupati Bengkalis Bustami HY |
Dalam audiensi sekaligus sosialisasi ini membahas mengenai perancangan, pengadaan dan konstruksi penggantian pipa minyak wilayah kerja rokan yang meliputi 5 kabupaten/kota yakni Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Ikut mendampingi Plh Bupati Bengkalis Kepala BPKAD Aulia, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad, Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hj Kholijah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman AA, Kadis Perhubungan diwakili Rahmad, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Mariansyah Oemar, Kepala Bagian SDA H.Mulyadi.
Lalu Camat Pinggir Azuar, Camat Bathin Solapan Wahyuddin dan Sekretaris Camat Mandau Muhammada Rusydy.
Sementara, dari PT Pertamina Gas hadir Project Manager Patra Drillling Contraktor (PDC) Poegoeh.H, Contruktion Manajer PDC Sudarmadi, Humas PDC Aris Pribadi, Project Manager PGN Solution Muhammad Andi Rahman, Contruction Manager PGN Solution Nanang Tri, Manager Engineering PGN Solution Abdul Rasyid, Humas Pertagas Indra Allen serta Land Pertagas Juliantonius.
Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Bengkalis meminta pihak Pertamina Gas untuk mempekerjakan tenaga lokal dalam proyek penggantian pipa minyak di wilayah Kabupaten Bengkalis tersebut.
"Dalam menjalankan pekerjaan kami berharap untuk melibatkan tenaga kerja lokal. Paling tidak untuk pekerjaan sesuai dengan pendidikan yang mereka miliki," pintanya.
Dengan memakainya tenaga lokal, harap Bustami pihak kontraktor juga mendapatkan informasi mengenai lokasi pengerjaan nantinya.
Kemudian, Bustami juga berharap pihak Pertamina Gas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengerjaan yang bakal dilakukan diwilayah-wilayah yang telah ditentukan.
"Disamping sosialisasi yang dilaksanakan saat ini juga diharapkan dilaksanakannya di tingkat bawah yakni kecamatan maupun kelurahan/desa. Biarlah kita mengundurkan pekerjaan satu dua hari untuk melakukan sosialisasi. dengan sosialisasi nantinya pekerjaan akan lebih mudah," terangnya
Selain itu, Bustami HY juga mengingatkan sebelum pekerjaan dilakukan, segala yang berkaitan dengan izin haruslah selesai terlebih dahulu.
Menanggapi Plh Bupati Bengkalis, pihak PT.Pertamina Gas diwakili Projeck Manager PGN Solution Muhammad Andi Rahman menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. "Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas masukan dan sarannya kepada kami, dan hal-hal terkait perizinan kegiatan masih dalam proses pengurusan," Ujar Andi Rahman.
Khusus di Kabupaten Bengkalis untuk pekerjaan penggantian pipa minyak wilayah kerja Rokan tersebut sepanjang ±40 KM yang berlokasi di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Pinggir, Kecamatan Mandau serta Kecamatan Bathin Solapan.
Dari 3 Kecamatan tersebut menyebar di 11 kelurahan/desa yang meliputi Kelurahan Balai Raja, Kelurahan Titian Antui, Desa Pinggir, Desa Pangkalan Libut, Desa Tengganau, Desa Muara Basung, Desa Semunai, Kelurahan Talang Mandi, Desa Harapan Baru, Desa Bumbung dan Desa KesumboAmpai. (ind/hms)
Bukittinggi, Lintas Media News
Dengan protokol kesehatan yang ketat, DPD Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) Bukittinggi dan sekitarnya periode 2020-2025, dilantik Minggu (13/9) di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, yang langsung dihadiri oleh Gubernur Sumbar Prof. Ir. Irwan Prayitno, Psi. dan Ketua Umum DPP PKPS DR. Alirman Sori, SH.,M.Hum.
Acara pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKPS Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM. Datuak Nan Batuah, yang sehari hari adalah Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, yang diitandai dengan penyerahan Pataka PKPS untuk dikibarkan kepada Ketua DPD PKPS Bukittinggi dan sekitarnya Oktafianus Taufik.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, PKPS dengan SDM yang hebat-hebat dan organisasi yang solid diharapkan dapat berperan banyak dalam mensukseskan pembangunan, baik di perantauan mau pun di kampung halaman Pesisir Selatan.Kepada pengurus PKPS Kota Bukittinggi yang baru dilantik, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta hendaknya bersemangat terus. Adakan kegiatan dan silaturahmi serta munculkan ide ide yang baik untuk kemajuan dan kesejahteraan anggota PKPS.
"Pengurus PKPS Kota Bukittinggi dan sekitarnya teruslah membenahi organisasi, karena sudah sesuai dengan peraturan Kemenkum HAM. Makanya jalin silaturahmi dan tidak terpecah belah. Rangkul dunsanak dunsanak kita yang belum bergabung dengan PKPS," kata Irwan Prayitno.
Pelantikan PKPS Kota Bukittinggi dan sekitarnya makin istimewa karena dihadiri oleh Anggota DPR RI Nevi Irwan Prayitno, Walikota dan Forkopimda Kota Bukittinggi, Pengurus PKPS Padang Panjang, PKPS Pariaman dan PKPS Tanah Datar, serta tokoh masyarakat Bukittinggi dan Agam.
Ketua Umum DPP PKPS DR. Alirman Sori, SH.M.Hum mengatakan, perubahan nama IKPS menjadi PKPS adalah kehendak Undang undang Ormas dan Peraturan Kemenkum HAM yang mewajibkan seluruh organisasi menggunakan kata perkumpulan. Perubahan nama ini pun sudah dikukuhkan dalam Munas PKPS bulan Desember 2019 di Hotel Balairung, Jakarta.
Menurut Alirman Sori yang juga Anggota DPD RI/MPR RI, inti dari organisasi paguyuban ini adalah kebersamaan dan silaturrahmi, yang ujungnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat anggota PKPS. "Saya bangga sebagai Ketua Umum PKPS mendapat kabar ada upaya-upaya ekonomi seperti membentuk koperasi di PKPS Kota Bukittinggi dan sekitarnya ini. Juga sudah ada mobil ambulan," kata Alirman Sori yang memberi apresiasi terhadap lagu "Mars PKPS" yang diciptakan anggota PKPS.
Sementara itu, Ketua DPW PKPS Sumbar Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah mengatakan, secara bertahap PKPS kabupaten/kota di Sumbar akan dilantik, supaya sejalan dengan aturan undang-undang. Setelah PKPS Kota Bukittinggi dan sekitarnya, akan dilanjutkan nanti pelantikan PKPS Kota Padang Panjang dan daerah lainnya.
Harapan Syafrizal Ucok, seluruh warga asal Pesisir Selatan yang ada di perantauan maka tempat berhimpunnya adalah PKPS. Persatuan dan soliditas dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan, baik di tempat kita berdomisili mau pun untuk pembangunan kampung halaman Pesisir Selatan.
PKPS Kota Bukittinggi dan sekitarnya periode 2020-2025 Ketua adalah Oktafianus Taufik, Wakil Ketua Alsri Imeneldi, ST., Sekretaris Untung Putra Abadi, ST., Bendahara Efrizal Yance. Untuk Penasehat adalah H. Syarifuddin, Ipda Pol Tomi Sandra dan Buya Zulkifli. (*/bhms)
Padang, Lintas Media News
Pemerintah Kota Padang mengaku sangat menyambut baik seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai mengikuti Video Conference bersama Gubernur Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar terkait sosialisasi penjelasan Perda tersebut, Jumat malam (11/9/2020).
Dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Wawako Hendri bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengikuti sosialisasi secara virtual yang diikuti wali kota dan bupati serta unsur Forkopimda se-Sumbar itu.
Untuk menjadi sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru resmi menjadi Perda.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dalam kesempatan itu menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.
Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang dan mewakili Wali Kota Padang mengaku sangat menyambut baik terbitnya Perda tersebut. Pada Perda ini, menurut wawako, yang menarik perhatian adalah tentang adanya sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Dimana dalam ketentuannya, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker apabila di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana ini dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," terang wawako menjelaskan.
"Jadi, menurut kita, dengan adanya sanksi tegas di dalam Perda tersebut, insya Allah ke depan akan membuat perubahan 180 derajat buat semua insan masyarakat yang ada di wilayah Sumatera Barat. Dimana untuk penegakan sanksi ini juga akan diback-up oleh kepolisian dan juga TNI," ujarnya menambahkan.
Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada Perda tersebut kata Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya bersama Sat Pol PP Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya.
"Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan Perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9/2020) depan, kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang. Sekarang kita akan mendesain dulu seperti apa langkah-langkah kita dalam bergerak selama seminggu ke depan. Untuk itu, pada hari Senin nanti kita akan masivkan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan seluruh penjuru Kota Padang. Hal ini persis sama seperti waktu kita mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu," tukasnya.
Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya.
"Untuk itu, jangan sampai kita mau coba-coba masuk penjara gara-gara melanggar Perda ini. Jadi Perda ini menurut saya sangat baik dan tepat karena melihatkan suatu konsekwensi yang sebenarnya. Apalagi sudah ditunggu cukup lama sejak awal mula Covid-19 mewabah di Sumbar. Menurut saya kalau ini sudah bisa diberlakukan sejak April lalu saya rasa mungkin tidak akan ada peningkatkan kasus positif Covid-19 seperti sampai saat sekarang ini," imbuhnya.
"Sekali lagi kepada seluruh warga Kota Padang mari tolong senantiasa melindungi diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Caranya tentu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Seperti memakai masker kemana bepergian, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh dan pola hidup sehat," pungkas wawako mengakhiri.
Sementara, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir hadir dikesempatan itu mengatakan dengan tegas pihaknya menyambut baik adanya peningkatan proses upaya penegakan hukum melalui implementasi Perda AKB di masa pandemi Covid-19 di Sumbar termasuk Kota Padang.
"Kita dari jajaran Polresta Padang siap memback-up dan bersinergi dengan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan ini. Begitu juga sesuai arahan pak Gubernur terkait sosialisasi Perda terkait harus dimasivkan ke depan, kita siap melakukannya," ujar Kapolres tegas.
Lebih lanjut Kapolres Imran juga ikut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19, termasuk Perda AKB yang baru disahkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat.
"Mari kita sama-sama mengingatkan, mentaati dan menyuarakan akan bahaya Covid-19 ini. Ikutilah selalu protokol kesehatan, dan jangan sampai kita ikut tersandung kasus hukum karena melanggar Perda AKB ini. Mari lindungi kita, keluarga dan orang lain dengan mentaati protokol Covid-19. Insya Allah, dengan bersama-sama kita perangi Covid-19 ini," imbuh Kapolres. (b/hms)
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menghadiri musyawarah Persatuan Batak Sumatera Barat (PERBAS) kabupaten kota se Sumbar di hotel Axana Padang, langsung disambut dengan tarian tor tor, Sabtu (12/9/2020).
Nasrul Abit yang mengenakan baju batik warna coklat muda didampingi ketua umum PERBAS Hebert Hutabarat datang sekitar pukul 10.00 WIB ikut menari tor tor bersama tamu undangan lainnya sebagai simbol budaya dan tradisi Batak.
Horas .. Horas .. Horas, sapa Nasrul Abit saat masuk dalam ruang rapat dan dibalas serentak oleh para peserta musyawarah PERBAS se Sumbar.
Keanekaragaman adat dan budaya yang dimiliki Indonesia, menjadikan negara ini kuat. Bangsa ini besar karena ada ratusan suku, bahasa, adat dan kebiasaan, agama yang tidak dimiliki negara lain. Perbedaan membuat semua orang saling mengisi, memahami dan menghargai.
"Melalui musyawarah PERBAS ini, kita bangun kebersamaan dan kesatuan, serta ikut berpartisipasi dalam wujud membangun Sumbar," harap Nasrul Abit
Selain itu Nasrul Abit, patut memberi apresiasi, karena selama acara berlangsung, peserta yang hadir tetap menjalankan protokol kesehatan. Terlihat panitia mewajibkan peserta untuk menggunakan masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan di tempat yang telah disesuaikan, dan menyediakan hand sanitizer.
Tak hanya itu, untuk memastikan berjalannya protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 di dalam ruangan, pihak panitia juga mengatur kursi tempat duduk setiap peserta dengan jarak minimal 1 meter.
Di masa pandemi Covid-19 Nasrul Abit meminta seluruh peserta musyawarah PERBAS ikut terlibat mensosialisasikan protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan atau 3M sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.
"Bukan hanya 3M, tapi saya akan menambahkan menjadi 4M, yakni dengan menambahkan mandi. Usai berkerja seharian diluar harusnya wajib mandi pakai air panas dan pakai sabun. Mulai dari rumah kita sendiri dari sekarang. Jangan sampai ada keluarga kita terkena Covid-19," ujarnya.
Sementara Nasrul Abit menyatakan siap membantu mensosialisasikan 4M. Mengkampanyekan hidupa sehat dengan mengikut protokol kesehatan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov dalam penanganan pandemi Covid-19 di Sumbar, seperti testing, tracing, treatment dan isolasi secara masif terhadap masyarakat.
Pada kesempatan itu, Nasrul Abit mengajak PERBAS dapar bersinegi dengan pemprov Sumbar maupun pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah guna mempercepat pembangunan Sumbar. "Saya yakin warga Batak di Sumbar dapat menciptakan kebersamaan yang bernuansa kekeluargaan dengan kearifan lokal. Sekali lagi Horas .. Horas .. Horas," tutupnya. (b/hms)
Pasbar, Lintas Media News
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberi sambutan dalam rangka kegiatan lomba adat Minangkabau, dengan tema "Adaik Lamo Pusako Usang Ma Imbau" diadakan oleh Pemuda Tabuah Gadang Saiyo (PTGS) di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (12/9/2020).
Kedatangan Gubernur Sumbar bersama Istri Nevi Zuairina selaku Anggota DPR RI Komisi VI, beserta rombongan disambut meriah oleh Anggota DPRD Pasaman Barat Baharudin, Pucuak Adat Nagari Talu Padlan, Walinagari Talu Refki Jufri, Ninik Mamak, Pemuda dan Tokoh Masyarakat Talu serta dimeriahkan dalam pertunjukan Tari Pasambahan.
Hal tersebut merupakan budaya tradisional Minangkabau sebagai bentuk ucapan selamat datang dan ungkapan rasa hormat kepada tamu yang baru saja sampai serta diiringi oleh musik tradisional Minangkabau seperti gandang tambua dan talempong.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan lomba adat Minangkabau yang diselenggarakan oleh PTGS adalah, lomba pidato adat dan Osong Penganten (membawa penganten), perlombaan itu merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya Minangkabau
Karena masalah budaya biasanya dilestarikan oleh para orang tua, tetapi kali ini generasi muda ikut berpartisipasi menghidupkan budaya Minangkabau dan patut diberi apresiasi. Untuk itu para anak muda perlu perperan aktif didalam tengah bermasyarakat agar tetap mengembangkan adat budaya di Minangkabau", kata Irwan
Selajutnya, Gubernur menyebutkan acara ini luar biasa karena budaya adalah milik kita yang turun-temurun dari nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan. Sebagai dinamika kehidupan bermasyarakat akan harmonis meriah dan bergembira jadi ramai kegiatan tersebut kalau ada nilai-nilai budaya", ujar Irwan.
Selain itu, ia juga menerangkan kepada masyarakat Talu bahwa negara Indonesia berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 18 B negara telah mengakui menghormati adanya adat-adat tradisi di daerah se Indonesia mempunyai adat dan budaya. Untuk itu, perlu melestarikan kehidupan kita bermasyarakat, patut diberikan apresiasi kepada Pemuda Tabuah Gadang Saiyo (PTGS) Nagari Talu," apresiasinya.
Sementara itu, Pucuak Adat Nagari Talu Padlan juga mengatakan acara adat kali ini diadakan oleh pemuda, sudah mestinya mereka siap menerima tongkat estafet, dalam melestarian adat ini. "Kalau para pemuda tidak paham adat lama-kelamaan adat dan budaya kita akan hilang", ungkap Padlan Pucuak Adat Nagari Talu.
Selanjutnya, Padlan mengucapkan terima ksih kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama istri Nevi Zuairina selaku Anggota DPR RI Komisi VI ."Dan sangat bangga telah hadir ditengah kami bersama dan juga membuka acara lomba adat Minangkabau tersebut", ucapnya. (b/hms)
Padang, Lintas Media News
Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc. mempimpin sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat secara virtual di ruang kerjanya Jumat (11/9/20) malam.
Sosialisasi dilanjutkan sebagai tindak lanjut Perda yang disepakati bersama DPRD siang tadi. Sosialisasi Perda adaptasi kebiasaan baru turut dihadiri oleh Kapolda, Danrem, Kajanti, Kepala Satpol PP, Kabinda, Pengadilan Tinggi Negeri, pimpinan DPRD provinsi Sumatera Barat, Bupati/Wali kota, Forkompinda, SKPD se-Sumatera Barat.
Pertemuan virtual itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menangani pengendalian Covid-19 agar satu kebijakan dan satu langkah yang diayunkan dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota sehingga bersinergi dan berkolaborasi untuk mendapatkan hasil mengendalikan Covid-19 di Sumatera Barat.
Irwan Prayitno menyebutkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya. "Untuk itu, perlunya kebijakan Kabupaten/Kota untuk pendukung Perda ini dalam hal anggaran," ungkap gubernur Sumbar.
Dalam rapat tersebut, Irwan prayitno menyampaikan bahwa ada dua sisi dalam hal pengendalian Covid-19 di Sumbar. Pertama sisi pemerintah dan kedua sisi masyarakat. Adapun dari sisi pemerintah telah melaksankan kegiatan program T2IT yaitu testing, tracking, isolasi, dan treatment. "Alhamdulillah, satu persatu data update sampai hari ini, apa yang menjadi target kita, Insya Allah sudah on the track, dan kondisi ini juga memberikan sesuatu keakhiran kepada kita, agar pekerjaan kita ditingkatkan," kata Irwan Prayitno.
"Dari sisi pemerintah, Insya Allah kita mampu menyediakan beberapa hal yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19," imbuhnya.
Mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 seharusnya dijadikan kebiasaan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi hukum.
Lanjut untuk sisi masyarakat, menurutnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih kurang. Mestinya masyarakat betul-betul memahami protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19. "Mesti kita hadapi dengan satu kata kunci yaitu disiplin protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, itu wajib kita lakukan saat keluar rumah. Seperti wajib wajib menggunakan helm saat menggunakan kendaraan," lanjutnya.
Irwan menjelaskan solusi yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjadikan penggunaan masker itu sebagai kewajiban adalah Perda Covid-19. Aturan itu salah satunya direncanakan memuat sanksi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.
Dari sekian data kasus yang ada rata-rata yang terkena positif, rata-rata karena mereka tidak patuh protokol kesehatan dengan baik.
Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang benar, masyarakat bisa selamat dari penyebaran virus Covid-19. "Yang perlu saya sampaikan, bagaimana urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan," ujar Irwan.
Kebijakan pemprov Sumbar memang membolehkan untuk berkegiatan di luar rumah dan tidak melakukan PSBB tetapi harus disiplin protokol kesehatan. Namun masyarakat tidak mengindahkan ajakan disiplin protokol Covid-19. Dengan hal tersebut penambahan kasus positif semakin meningkat.
"Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," terangnya.
Ketidakefektifan protokol Covid-19 terbukti masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, nongkrong di restoran, cafe atau di warung. Untuk itu pemerintah provinsi dalam pengendaliam Covid-19 muncul lah Perda Adapatasi Kebiasaan Baru untuk menjadi suatu alternatif mendisiplinkan masyarakat agar keluar rumah dengan protokol kesehatan.
Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali. Untuk itu, perda merupakan satu instrumen untuk mengendalikan covid-19. "Jalan keluar pengendalian covid-19 di sumbar, PSBB tidak mungkin dijalankan, untuk itu silahkan beraktivitas tapi ikuti protokol kesehatan," ucap Irwan.
Kemudian, Perda ini juga mengajak pengulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif berperan baik proses edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Kerjasama koordinasi dan penegak hukum merupakan catatan penting dalam berperannya perda ini sampai mencapai target.
Koordinasi penegakan hukum, harus bekerja sama dengan penegakan hukum, kabupaten/kita membentuk tim didalam nya. Melakukan kegiatan dilapangan dalam penegakan hukum. "Jadi nanti ada tim yang dibentuk Kabupaten/Kota yang didalamnya kepolisian, kejaksaan, hakim di pengadilan negeri, dan Salpol PP," ulasnya.
Ruh dan semangat dari perda ini adalah sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan perda melalui pendekatan persuasif dan jika dilanggar baru diproses hukum oleh pengadilan. Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok.
Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu dan daya paksa polisional.
Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.
Berikutnya, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.
Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.
Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.
Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota. "Segera sosialisasikan perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," tutup Irwan.
Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar Dedy Diantolani menyampaikan, bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, guna mewujudkan kesadaran masyatakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Sumbar.
Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. "Banyaknya kasus Covid-19 terjadi di Sumbar membuat kami membuat aturan berdasarkan hukum, supaya masyarakat lebih disiplin patuh protokol kesehatan," tukas Dedy.
Maka diambil langkah kongkrit, agar dari sisi masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan dengan penuh.
Proses pembentukan Perda dibilang tercepat dibandingkan Perda lainnya. Karena dapat diselesaikan selama 10 hari sejak nota pengantar disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar dan telah disah tadi siang bersama DPRD Sumbar melalui rapat paripurna," jelas Dedy.
Perda yang dilengkapi dengan sanksi, mulai dari sanksi teguran, administrasi hingga pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera.
Kemudian, untuk Peran serta masyarakat memperkuat prinsip persaudaraan dengan kata lain "basuku banagari berdasarkan mufakaik, barek samo dipikua ringan samo dijinjiang".
"Kita berharap dengan melibatkan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah corona," tambahnya. Mempromosikan perilaku hidup bersih, sehat dan produktif dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (b/hms)
Guna mensterilkan jalan dari pedagang yang menggunakan mobil, sebagai sarana untik menggelar daganganya. Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Pasar, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan pedagang buah bermobil bak terbuka, sabqn hari menggrlar daganganya diruas jalan dalam kota Padang Panjang.
Pemandangan, kurang enak dilihat mata. Parahnya, para pedagangbkakiblima yang menggunakan mobil bak terbuka tersebut, kerap parkir untuk berjualan, sehingga memakan badan jalan di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang. Ada, sejumlah mobil berbagai macam merek itu, mangkal saban hari disepanjang Jalan Khatib Sulaiman hingga depan gerbang Kelurahan Tanah Hitam.
Kasi Penataan dan Penertiban Pasar pada UPTD Pasar, Musben Zakir mengatakan, pedagang tersebut sebelumnya merupakan pedagang musiman dan biasanya berjualan di hari Pasar, Senin dan Jumat. Namun, lama-kelamaan seperti menjadi permanen, ujar Musben Zakir menjawab lintasmedianews.com diruang kerjanya, Jumat 12/9/2020
PKL yang menggunakan, kendaraan roda empat sebagai alat menggelar daganganya, perlu ditertibkan. Untuk itu, pihak kita dan tim yang truran kelapangan meminta pedagang memahami tempat tersebut bukan sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang," ujar Musben Zakir.
Sementara, Kabid Ketentraman, Ketertiban dan Penegakan Perda Pol PP Kota Padang Panjang Herick Eka Putra, menambahkan penertiban berjalan lancar dengan melakukan pendekatan secarabkekeluargaan. Sehingga, satu sama lain mengerti dengan kondisi yang ada.
"Alhamdulillah, untuk penertiban dilakukan selama ini, berjalan lancar karena terbangunya koordinasi yang baik antar OPD terkait. Namun, tim akan selalu turun kelapangan menertiban pedagang kaki lima yang berjualan ditempat terlarang. Artinya, masih banyak persoalan yang sama dilakukan penertipan di tempat lain dan seputaran Pasar Pusat Padang Panjang," pungkasnya.
Dengan, persiapan yang lebih matang dan dukungan dari semua pihak, Pol PP Kota Padang Panjang, terus berupaya menegakkan peraturan untuk keamanan dan ketentraman masyarakat. Dengan harapan, masyarakat akan lebih senang dan nyaman saat berkunjung dan berbelanja di Pasar Padang Panjang," terangnya.
Tindakan penertiban akan dilakukan oleh Jajaran Satpol-PP secara berkelanjutan. Tidak hanya, dihari pekan, Senin dan Jumat saja, melainkan saban hari dilakukan penertiban kepada pedagangvlaki lima yang menggelar daganganya ditempat terlarang.
Sesuai keinginan kepala daerah, untuk merangsang minat masyarakat berbelanja segala kebutuhan sehari hari kepasar pusat, tentu yang harus dibenahi aspek keamanan dan kejamanan masyarakat. Bila, aspek diatas sudah ditanggulangi, dan masyarakat nyaman, yakinlah dengan sendirinya pasar akan bergairah dengan ramainya aktifitas jual beli," tukuknya. (maison pisano)
Kemampuan menulis yang baik sangat penting bagi seorang guru. Dengan menulis, seorang guru dapat melakukan pencerahan, mengemukakan aspirasi dan isi kepalanya dalam bentuk tulisan.
Hal itu disampaikan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 06 Padang Alai Ali Wardana, Kamis (10/9/2020) saat membuka Pelatihan Menulis di MTsN 06 Padang Alai Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelatihan menulis menampilkan narasumber penulis buku Armaidi Tanjung yang juga pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Ali Wardana, kalau menulis memang sudah bisa dilakukan karena sudah puluhan tahun menulis sejak di bangku sekolah dasar. Tapi menulis yang mengeluarkan isi pikiran, gagasan dan ide yang mampu dibaca publik melalui media massa maupun buku nyaris belum mampu. Mungkin karena kurangnya motivasi, tidak ada dorongan dari pihak lain, atau rendahnya minat membaca. “Karena itu, dengan adanya pelatihan menulis ini, kami berharap guru MTsN 06 Padang Alai ke depannya juga mampu menulis karya ilmiah. Orang lain bisa, kenapa kita tidak bisa,” tutur Ali Wardana menyemangati peserta pelatihan.
Lebih lanjut Ali Wardana berharap mudah-mudahan tahun depan guru MTsN 06 Padang Alai bisa louncing buku hasil karyanya. Harapan kita ke depan, bagaimana guru menyadari pentingnya menulis dan membaca. Sehingga dengan menulis dan membaca bisa menggambarkan siapa dan bagaimana kita. Seberapa luas sudut pandang yang dimiliki dari hasil bacaan yang dibaca. Hal itu nantinya bisa dibuktikan dari tulisan yang dihasilkan.
“Sudah banyak madrasah yang louncing buku. MTsN 06 Padang Alai, walaupun di batas wilayah, di pinggir, tapi hendaknya juga bisa menulis buku. Dengan menulis mampu berubah pola pikir ke depan seseorang,” tutur Ali Wardana.
Pelatihan menulis ini diharapkan mampu meningkatkan literasi berbahasa guru-guru di MTsN 06 Padang Alai. Sebelumnya tidak mengetahui seluk beluk menulis, termasuk menulis buku, maka setelah pelatihan ini diharapkan guru MTsN 06 Padang Alai mampu menghasilkan tulisan dan buku tahun depan, tutur Ali Wardana yang memulai karirnya sebagai tenaga pengajar honorer ini.
Sementara itu, narasumber Armaidi Tanjung mengungkapkan, menulis itu perlu kesabaran, memiliki semangat terus belajar dan yang sangat penting adalah rajin membaca. Orang yang mengaku sulit menulis itu, dapat dipastikan jarang membaca. Karena antara membaca dan menulis sama persis seperti antara makan dan buang air besar. “Tidak akan mungkin orang yang makannya rata-rata satu piring, buang air besarnya rata-rata dua piring. Tapi jika rata-rata makannya dua piring, tentu buang air besarnya lebih dari satu piring,” tutur Armaidi Tanjung yang sudah menulis lebih dari 25 judul buku ini.
Dikatakan Armaidi Tanjung, jika dilihat ayat pertama dalam Alqur’an yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. adalah perintah membaca. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Ayat tersebut, kata Armaidi, menunjukkan betapa pentingnya membaca. Namun perintah tersebut sepertinya tidak banyak tergambar dalam perilaku keseharian masyarakat. Sehingga kebiasaan membaca sulit tumbuh dalam kehidupan keseharian dalam masyarakat. “Banyak penulis terkenal diawali dengan aktifitas membacanya yang tinggi. Mereka sangat mencintai buku dan rajin menulis,” tutur Armaidi Tanjung penulis buku Menulis Buku, Gampang Kok! ini. (*/b)