50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Dipenjara!

Padang, Lintas Media News

Pemerintah Kota Padang mengaku sangat menyambut baik seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai mengikuti Video Conference bersama Gubernur Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar terkait sosialisasi penjelasan Perda tersebut, Jumat malam (11/9/2020). 

Dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Wawako Hendri bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengikuti sosialisasi secara virtual yang diikuti wali kota dan bupati serta unsur Forkopimda se-Sumbar itu.

Untuk menjadi sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru resmi menjadi Perda. 

Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dalam kesempatan itu menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.

Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang dan mewakili Wali Kota Padang mengaku sangat menyambut baik terbitnya Perda tersebut. Pada Perda ini, menurut wawako, yang menarik perhatian adalah tentang adanya sanksi pidana berupa kurungan bagi masyarakat yang tak mau mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Dimana dalam ketentuannya, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker apabila di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana ini dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," terang wawako menjelaskan.

"Jadi, menurut kita, dengan adanya sanksi tegas di dalam Perda tersebut, insya Allah ke depan akan membuat perubahan 180 derajat buat semua insan masyarakat yang ada di wilayah Sumatera Barat. Dimana untuk penegakan sanksi ini juga akan diback-up oleh kepolisian dan juga TNI," ujarnya menambahkan.

Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada Perda tersebut kata Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya bersama Sat Pol PP Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya.

"Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan Perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9/2020) depan, kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang. Sekarang kita akan mendesain dulu seperti apa langkah-langkah kita dalam bergerak selama seminggu ke depan. Untuk itu, pada hari Senin nanti kita akan masivkan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan seluruh penjuru Kota Padang. Hal ini persis sama seperti waktu kita mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu," tukasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya. 

"Untuk itu, jangan sampai kita mau coba-coba masuk penjara gara-gara melanggar Perda ini. Jadi Perda ini menurut saya sangat baik dan tepat karena melihatkan suatu konsekwensi yang sebenarnya. Apalagi sudah ditunggu cukup lama sejak awal mula Covid-19 mewabah di Sumbar. Menurut saya kalau ini sudah bisa diberlakukan sejak April lalu saya rasa mungkin tidak akan ada peningkatkan kasus positif Covid-19 seperti sampai saat sekarang ini," imbuhnya.

"Sekali lagi kepada seluruh warga Kota Padang mari tolong senantiasa melindungi diri kita sendiri, keluarga dan orang lain. Caranya tentu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Seperti memakai masker kemana bepergian, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh dan pola hidup sehat," pungkas wawako mengakhiri.

Sementara, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir hadir dikesempatan itu mengatakan dengan tegas pihaknya menyambut baik adanya peningkatan proses upaya penegakan hukum melalui implementasi Perda AKB di masa pandemi Covid-19 di Sumbar termasuk Kota Padang.

"Kita dari jajaran Polresta Padang siap memback-up dan bersinergi dengan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan ini. Begitu juga sesuai arahan pak Gubernur terkait sosialisasi Perda terkait harus dimasivkan ke depan, kita siap melakukannya," ujar Kapolres tegas.

Lebih lanjut Kapolres Imran juga ikut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti semua aturan yang ada di masa pandemi Covid-19, termasuk Perda AKB yang baru disahkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Barat.

"Mari kita sama-sama mengingatkan, mentaati dan menyuarakan akan bahaya Covid-19 ini. Ikutilah selalu protokol kesehatan, dan jangan sampai kita ikut tersandung kasus hukum karena melanggar Perda AKB ini. Mari lindungi kita, keluarga dan orang lain dengan mentaati protokol Covid-19. Insya Allah, dengan bersama-sama kita perangi Covid-19 ini," imbuh Kapolres. (b/hms)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.