PEMBAHASAN HARI JADI SUMBAR DIKEBUT,TIGA ESENSI HARUS ADA DIDALAMNYA
Padang,Lintas Media.
Ada tiga esensi dalam penetapan Hari Jadi Sumatera Barat (Sumbar). Yakni harus mengandung nilai historis, administrasi, dan heroism (perjuangan).Ketiga esensi ini menjadi dasar penilaian dalam penetapan tanggal untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Sumbar.
“Esensi itu harus ada karena bisa memberi rasa bangga dan kecintaan warga Sumbar pada daerahnya sendiri,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Jadi Provinsi Sumbar Syukriadi Syukur yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, saat rapat dengan mitra kerja, Selasa (2/4).
Syukriadi Syukur menjelaskan kan.Dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus memiliki dua pilihan tanggal yang akan ditetapkan sebagai hari jadi Sumbar. Dua tanggal tersebut yakni 9 Agustus 1957 dan 1 Oktober 1945. Meskipun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pementapan ke Kemendagri, dan Arsip Nasional.
Menurut Syukriadi,dua tanggal itu didapatkan setelah melalui pembahasan yang panjang. Baik melalui diskusi dengan tokoh sejarah Sumbar, akademisi, dan lainnya. Termasuk mengadakan seminar terbuka dan konsultasi ke Kemendagri, arsip nasional, dan Sekretariat Negara (Seknag).
Pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki kaitan soal isi dari Ranperda Hari Jadi Sumbar ini. Seperti ke Riau, Jambi, Sumsel, dan Jawa barat. Dari masukan berbagai pihak itu, muncullah dua tanggal tesebut. Lebih lanjut, Syukriadi menjabarkan untuk 9 Agustus 1957, dimana saat itu dibentuk daerah Swatentra Sumbar, Riau, dan Jambi. Ini berdasarkan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. UU ini tertanggal 9 Agustus 1957.
Sedangkan untuk 1 Oktober 1945, dimana pada waktu itu, dibentuk keresidenan Sumbar. Yang dilakukan bersamaan dengan pengambil alihan pemerintahan dari tangan penjajah Jepang. Saat itu, dimotori oleh M Syafei, Dr M Djamil, dan Rasuna Said. Mereka bertiga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Sumbar pada masa itu.
Setelah ada dua alternatif, maka pansus akan memilih salah satu dari dua. Berdasarkan kerangaka acuan, yang berkaitan dgn nilai historis, administrasi, heroisme, Pansus lebih condong pada penetapan 1 Oktober 1945. “Karena punya tiga nilai tadi. Sedangkan 9 Agustus 1957, hanya memikiki nilai historis dan administrasi saja. Bahkan bila dijadikan itu sebagai Hari Jadi, sama saja dengan warga Sumbar memperigati hari perpisahannya,” katanya.
Meskpun begitu, pansus akan kembali melakukan konsultasi pemantapan ke arsip nasional, dan Kemendagri. Untuk target, disampaikanya akan ditetapkan jelang Pemilu April mendatang.Tutupnya (Sri)