50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kapolres Tanah Datar berhasil ungkap empat penipuan Tindak pidana dalam Konferensi Pers.

 

Tanah Datar, Lintasmedianews

Kapolres Tanah datar  Nur Ichsan Dwi S. S.H, S.iI.K., M.I.K beserta Satreskrim berhasil mengungkap empat  kasus penipuan yang terjadi . Dalam Konferensi Pers , Rabu ( 04/03 ) 2027  bertempat di  Aula  Polres Tanah Datar. 

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H. Kabag Ops Kompol Nofri, S.H, M.H,  Kabag Ren  AKP  Kamaluddin S.H , M.H. Kasi Humas  AKP Jondriadi  dan lebih kurang 40 orang Wartawan yang  Mitra Polres Tanah Datar  .

Dalam rangka Konferensi Pers . Kapolres Tanah Datar menyampaikan" Dari peristiwa Tindak Pidana tersebut termasuk empat kasus utama yaitu : penipuan beras, penipuan Umroh , penipuan oneline Lintas Propinsi / Pusat, serta penipuan penggelapan Mobil rental yang sedang di lakukan penyelidikan di Polres Tanah Datar dan sekalian barang bukti  "

" Yang pertama  Pelaku buronan kasus penipuan beras th 2022 di tangkap di Bogor setelah buron sejak bulan Nopember tersangka berinisial R, Warga Nagari Baringin berhasil di ringkus Polisi di persembunyian nya di Kawasan Bojong Kulung Kecamatan  Gunung Putri Bogor tgl 26/02 / 2026.  Dengan korban berinisial  ZY  mengalami kerugian Rp 700 juta . Modus tersangka menggunakan rangkaian kata - kata bohong dan  foto - foto   sehingga korban menyerahkan hartanya. Tersangka diijerat  pasal 492 UU No 1 Tahun 3023 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda "

" Yang kedua  kasus Dana Umroh dengan pola " Gali lobang tutup lobang " . Kadus ini menyita perhatian adalah dugaan penggelapan dana Jamaah Umroh oleh tersangka berinisial M  ( 47 th ). Pengelola Kantor Perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar. Korban yang terdata sebanyak 34 Orang Jamaah dengan pelapor utama berinisial TH ( 59 th ) .Kerugian yang di laporkan mencapai Rp 2.7 Milyar. Srtiap Jamaah menyetor Uang bervariasi antara Rp 28 juta hingga Rp 35.6 juta."

" Kronologi peristiwa Jamaah di janjikan berangkat pada akhir Desember 2025. Namun tersangka menghilang sejak 20 Desember. Diketahui dana Jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan , melainkan di gunakan untuk menutup biaya perjalanan Jamaah periode sebelum nya ( gali lobang tutup lobang ). Kasus ini didalami tersangka M di jerat Pasal 492 jo 486 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. "

" Yang ketiga kasus penipuan Oneline mencatut Nama seorang Pejabat Polri. Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat tersangka sindikat penipuan Oneline Lintas Daerah , yakni MY (41 th )  dan S ( 42 th ) asal Medan serta MK (26 th ) dan AR (29 th ) asal Surabaya. "

" Modus dari Pelaku mencatut nama Kapolres Malang untuk meyakinkan korban yang berinisial AK . Mereka berpura - pura menjual Mobil sitaan  Kejaksaan sebarga Rp 240 juta . Korban yg terjebak diminta mengirimkan sejumlah uang " pelicin " ke rekening tertentu yang diakui sebagai Bendahara Kejaksaan. Pasal yg di kenakan ke pada tersangka  Dengan  dijerat Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023. "

" yang keempat penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 . Mobil rental dengan pemilik Adhira Defri Annisa. Tersangka berinisial B seorang pria Warga Parak Juar Batusangkar  ( saat ini DPO ). "

" Modus dari tersangka menyewa Mobil korban pada 20 Desember dengan alasan untuk transport keperluan Proyek. Tanpa seizin dari Pemilik Mobil tersebut di gadaikan oleh pelaku di Padang Panjang  lalu dipindah - gadaikan kembali ke Payakumbuh. 

Meski Pelaku masih dalam pengejaran Polisi berhasil menyita dan mengembalikan Mobil tersebut beserta dokumen nya secara langsung kepada pemilik aslinya. Tujuan Kami untuk memudahlan dan memberikan kenyamanan kepada si Korban agar barang nya bisa kembali dan di pergunakan  lagi dan apabila nanti di perlukan oleh penyidik akan di ambil kembali sebagai barang bukti sampai prosed Hukum ini selesai " papar Kapolres.

Kapolres Tanah Datar menghimbau tersangka B untuk menyerahkan diri  guna menjalani proses Hukum yang berlaku.      ( ERM )

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.