Tanah Datar , Lintasmedianews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar gelar Konferensi Pers dengan para Wartawan yang bertugas di Tanah Datar . Kamis ( 20 / 11 ) 2025. Bertempat di Lobby Polres Tanah Datar.
Konferensi Pers di hadiri Waka Polres Tanah Datar Kompol Yulandy Rusady yang didampingi Kabag Ops Kompol Novri, SH.MH. Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi. SH.MH. Serta para Wartawan ikut media ini.
Waka Polres Kompol Yulandy Rusady mengatakan " telah di
amankan 3 orang laki-laki dewasa yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja di pinggir jalan raya Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. " kata nya.
Waka Polres Kompol Yulanda Rusadi menambahkan " kronologis
kejadian dari hasil penyidikan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan Kendaraan Pik Up ".
" Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Tim Trantula melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan, sekira pukul 21.45 wib, sesampai di TKP Personil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt t 120 warna hitam dengan nopol BA 9227 LW. ".
" Pada saat diamankan mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29 th), G (22 th) dan A (20 th) setelah diamankan Personil Sat Res Noekoba Polres Tanah Datar melakukan penggeledahan di kendaraan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang ditutupin dengan plastik terpal warna biru. "
" Penangkapan dan pengeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Masyarakat sekitar, di hadapan saksi-saksi para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyelidikan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan" . Tambah Waka Polres Kompol Yulandy Rusady.
Untuk itu dilakukan penyitaan barang bukti berupa, 27 (dua puluh tujuh) paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna Coklat. Terus
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt t 120 SS warna hitam dengan nopol BA 9227 LW beserta kunci kontak dan STNK. Selanjut nya
4 (empat unit handphone dengan rincian :
1 (satu) unit handphon Apple merek Iphone 11 warna putih dan
1 (satu unit handphon Apple merek iphone 8 warna hitam serra
1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna abu-abu juga
1 (satu) unit handphone android merek resmi warna biru. Yang lain nya berupa
1 (satu) buah plastik terpal warna biru
2 (dua) buah karung goni warna putih dan biru muda.
Dengan Penerapan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika. Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ujarnya. ( ERM )
