Sawahlunto,Lintasmedianews.com
Polres Sawahlunto berhasil mengamankan RHS terduga pelaku penggelapan dan penipuan sapi.
RHS (44 tahun) warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto diamankan, karena sebelumnya dilaporkan telah menggelapkan sapi milik Adri Yusman/Ad (53 tahun) pekerjaan ASN warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara Kota Sawahlunto dan Jeki Rusanda (50 tahun) pekerjaan ASN warga Dusun Lembah Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
"Pelaku RHS ini kita amankan berdasarkan laporan korban. Setelah Pelaku RHS ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.sos melalui Kasat Reskrim Syafrinaldi, SH., Sabtu (29/6), di Ruangan Pertemuan Sat.Reskrim Polres Sawahlunto. "RHS ditahan di Mapolres Sawahlunto untuk diproses berdasarkan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun."
Dijelaskan kronologinya, tanggal 22 Juni 2021 Korban Ad bersama tersangka RHS melihat sapi saksi Dedi Surya di kandangnya. Selanjutnya tanggal 24 Juni 2021 Korban Ad mengirimkan uang ke rekening RHS sebanyak Rp 16 juta sedangkan RHS hanya memberikan uang kepada saksi Dedi Surya sebanyak Rp 14. 500.000,- untuk pembelian satu ekor sapi.
Pada tanggal 15 Juli 2012 korban Jeki menyerahkan uang kepada tersangka RHS sebanyak Rp 15.500.000,- untuk pembelian satu ekor sapi kepada saksi Nusriadi, namun RHS hanya memberikan uang sebanyak Rp 15 juta kepada Nusriadi. Selanjutnya, pada tanggal 01 November 2021 tersangka memberikan informasi kepada Korban Ad, ada orang yang terdesak menjual satu ekor sapi lalu korban Ad mengirim uang ke rekening RHS sebanyak Rp 8 juta dan secara tunai sebanyak Rp 8 juta. Tersangka memberikan uang sebanyak Rp 20 juta kepada saksi bernama Junai untuk pembelian sapi.
Tersangka RHS seharusnya memelihara 3 ekor sapi dari korban Ad dan Jeki tetapi tersangka RHS malah menjual ketiga ekor sapi tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari korban Ad dan Jeki selaku pemilik sapi tersebut. "Modus (cara melakukan kejahatan), Tersangka RHS menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban selanjutnya tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh tersangka," tambah Kapolres.
"Barang bukti telah diamankan, 1 lembar Surat Kesepakatan Jual Beli 1 ekor sapi Nusriadi dengan Jeki Rusanda tertanggal 15 Juli 2021. 1 lembar kwitansi pembelian sapi antara Jeki dengan Nusriadi dengan jumlah pembayaran Rp 15 juta," pungkas Kapolres. (Nova).