50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Penggelapan Sapi

 

Sawahlunto,Lintasmedianews.com

Polres Sawahlunto berhasil mengamankan RHS terduga pelaku penggelapan dan penipuan sapi.

RHS (44 tahun) warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto diamankan, karena sebelumnya dilaporkan telah menggelapkan sapi milik Adri Yusman/Ad (53 tahun) pekerjaan ASN warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara Kota Sawahlunto dan Jeki Rusanda (50 tahun) pekerjaan ASN warga Dusun Lembah Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

"Pelaku RHS ini kita amankan berdasarkan laporan korban. Setelah Pelaku RHS ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.sos melalui Kasat Reskrim Syafrinaldi, SH., Sabtu (29/6), di Ruangan Pertemuan Sat.Reskrim Polres Sawahlunto. "RHS ditahan di Mapolres Sawahlunto untuk diproses berdasarkan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun."

Dijelaskan kronologinya, tanggal 22 Juni 2021 Korban Ad bersama tersangka RHS melihat sapi saksi Dedi Surya di kandangnya. Selanjutnya tanggal 24 Juni 2021 Korban Ad mengirimkan uang ke rekening RHS sebanyak Rp 16 juta sedangkan RHS hanya memberikan uang kepada saksi Dedi Surya sebanyak Rp 14. 500.000,- untuk pembelian satu ekor sapi. 

Pada tanggal 15 Juli 2012 korban Jeki menyerahkan uang kepada tersangka RHS sebanyak Rp 15.500.000,- untuk pembelian satu ekor sapi kepada saksi Nusriadi, namun RHS hanya memberikan uang sebanyak Rp 15 juta kepada Nusriadi.  Selanjutnya, pada tanggal 01 November 2021 tersangka memberikan informasi kepada Korban Ad, ada orang yang terdesak menjual satu ekor sapi lalu korban Ad mengirim uang ke rekening RHS sebanyak Rp 8 juta dan secara tunai sebanyak Rp 8 juta. Tersangka memberikan uang sebanyak Rp 20 juta kepada saksi bernama Junai untuk pembelian sapi. 

Tersangka RHS seharusnya memelihara 3 ekor sapi dari korban Ad dan Jeki tetapi tersangka RHS malah menjual ketiga ekor sapi tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari korban Ad dan Jeki selaku pemilik sapi tersebut. "Modus (cara melakukan kejahatan), Tersangka RHS menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban selanjutnya tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh tersangka," tambah Kapolres.

"Barang bukti telah diamankan, 1 lembar Surat Kesepakatan Jual Beli 1 ekor sapi Nusriadi dengan Jeki Rusanda tertanggal 15 Juli 2021. 1 lembar kwitansi pembelian sapi antara Jeki dengan Nusriadi dengan jumlah pembayaran Rp 15 juta," pungkas Kapolres. (Nova).

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.