Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistim Pemerintah Berbasis Elektronin (SPBE) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (10/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta dihadiri Plt.Sekretari Daerah (Sekda) Sumbar Yoswardi beserta undangan lainnya.
Evi Yandri mengatakan,sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, salah satu Ranperda yang akan dibahas pada Tahun 2025 ini yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini merupakan luncuran Propemperda tahun 2024. Ranperda tersebut belum dapat dibahas pada tahun 2024 yang lalu karena belum final ditingkat Pemerintah Daerah.Jelasnya.
Menurut Evi Yandri,Ranperda ini diusulkan kembali dan masuk dalam Propemperda tahun 2025. Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD telah menyepakati ranperda tersebut dapat dibahas pada tahun 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah.
"Sebelum Nota Pengantar terhadap Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini disampaikan, maka pada kesempatan ini kami akan memberikan sedikit gambaran umum terkait Ranperda dimaksud",kata Evi Yandri.
SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.Jelas Evi Yandri.
Disampaikan Evi Yandri,SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Jelasnya.
SPBE juga memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah saat ini telah menyadari betapa pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Tambahnya.
Evi Yandri menyebutkan.Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.
Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.ujarnya.
Rencana Induk SPBE Nasional telah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.Kata Evi Yandri.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, menpunyai Visi untuk menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
Dengan telah disampaikannya Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini, maka sesuai dengan tahapan selanjutnya,Rapat Paripurna akan dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda SPBE ini.Tutup Evi Yandri.(St)