PARIWARWA DPRD PESISIR SELATAN
Painan, Lintas Media News.com
Partai Demokrat melalui Fraksi menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Pessel , Senin ( 27/11) di ruang sidang Paripurna DPRD Pessel Painan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ermizen, didampingi Wakil Ketua Hakimin, Wakil Ketua Jamalus Yatim, dan Wakil Ketua Aprial Habbas Buya Piay dihadiri Bupati yang diwakili Sekdakab Mawardi Roska, Forkopimda dan undangan lainnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 telah melalui proses yang panjang. Pembahasan dimulai dengan persetujuan KUPA dan PPAS, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perubahan APBD oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja masing-masing, dan terakhir pembahasan antara Banggar bersama TAPD.
Selama pembahasan, telah terjadi dinamika yang konstruktif antara pemerintah dan DPRD, yang terkadang berlangsung alot, dan itu semua adalah, dalam rangka mencapai kesempurnaan dan keefektifan APBD yang disusun dengan anggaran yang sangat terbatas.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, baik DPRD maupun pemerintah. Secara Umum Fraksi PAN berpandangan bahwa APBD tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA PPAS tahun 2024 yang telah menjadi bahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Beberapa kegiatan Prioritas yang disampaikan Pemerintah Daerah pada APBD tahun 2024 perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya agar tidak terciptanya suasana yang dapat membuat pandangan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah melalaikan kewajiban dan sebagai kebiasaan penanggung jawab dan pengelola keuangan daerah.
Apa yang telah menjadi pembahasan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, kami menegaskan usulan-usulan yang telah menjadi sebuah keputusan itu hendak nya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa mengurangi dan menghilangkan apa yang telah di sepakati bersama.
Pembahasan-pembahasan yang telah kita sepakati bersama semestinya menjadi tujuan kita bersama dalam pencapaian Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024. Dan Fraksi PAN berharap terhadap Pemerintah Daerah agar senantiasa dalam mengambil dan melaksanakan setiap kebijakan-kebijakannya haruslah sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yakni sebagaimana tertuang dalam rangkuman APBD Tahun 2024 sehingga nantinya output yang dikeluarkan dari dokumen APBD ini akan dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan mencermati dinamika dan hasil pembahasan, Fraksi Partai Amanat Nasional MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna berikutnya (*/hms )