50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam rangka penetapan Propemperda tahun 2023


Painan linatsmedinews.com
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD), Ermizen, dihadiri Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsan Busra, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat dan para undangan lainya.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Ikhsan Busra memaparkan, sesuai ketentuan pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo pasal 14 peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15 ayat (1) hasil penyusunan Propemperda antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan disepakati menjadi dan ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah meneliti, menyusun dan membahas program pembentukan peraturan daerah kabupaten pesisir selatan tahun 2024,” papar Sekwan, Ikhsan Busra.

Kemudian, dilanjutkan mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 jo Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 25).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perkembangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 12 tTahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

Setelah itu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dan terakhir, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12/DPRD PS/2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sehingga memutuskan dan menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, sebagaimana Diktum ke satu tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” katanya.(*/hms)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.