Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Bukittinggi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada kelompok yang rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan asma/PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya.
Himbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Waki Kota Bukittinggi Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 tentang antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan pada Rabu, 8 September 2026 . Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta mencegah terjadinya kebakaran lahan. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Dalam edaran tersebut, Masyarakat diminta selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar, serta tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memicu penurunan kualitas udara.
Selanjutnya, Wali Kota menghimbau masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga akibat paparan kabut asap.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan kepada pihak pemerintah, baik itu kelurahan, kecamatan, BPBD serta Dinas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan 112 atau pihak lainnya. (Sandra/af)
