Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, membawa harapan baru bagi 377 Warga Binaan Lapas kelas II A Bukittinggi. Mereka mendapat remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat. Remisi umum tersebut, disampaikan di Lapas kelas IIA Bukittinggi, Senin (17/08).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Pidato itu berbunyi, bahwa hak remisi diberikan tanpa adanya diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik.
"Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, diharapkan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat," ujarnya.
Wali Kota Ramlan Nurmatias, berharap, anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, termasuk mereka yang mendapatkan remisi bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan,
jumlah warga binaan saat ini sebanyak 518 orang, sebagian di antaranya mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan ketentuan selama menjalani masa pidana. Ia memastikan, dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi saat ini dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Sandra)

