50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

PWI Sumbar Dukung Udin Jadi Pahlawan Nasional

 

PADANG, Lintasmedia News- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat atau PWI Sumbar, Widya Navies mendukung upaya PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dapat diungkap dan tuntas. 

“Kematian Udin yang sudah tiga dasawarsa berlalu, harus diusut tuntas, dan kami mendukung upaya yang dilakukan PWI DIY mendorong agar kasus kematian Udin diketahui secara jelas,” kata Ketua PWI Sumbar Widya Navies.

Pada Jumat (14/8/2026) PWI DIY memasang prasasti pahlawan pers di makam Udin sebagai bagian dari langkah mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional.

Sebelumnya, atas inisiatif PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin sebagai pahlawan nasional, karena perjuangannya menegakkan kebenaran pers. 

Usulan tersebut mengemuka pada momentum peringatan 30 tahun Udin yang digelar di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026).

Usulan tersebut mengemuka pada momentum peringatan 30 tahun Udin yang digelar di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026). Dinas Kominfo serta Dinas Sosial (Dinsos) DIY membuka dialog mengenai persyaratan seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Kominfo serta Dinas Sosial (Dinsos) DIY untuk membuka dialog mengenai persyaratan seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional.

“Kami merespons PWI DIY dianugerahkan pahlawan nasional untuk Udin,” kata, Penyuluh Sosial, Dinsos DIY, Sapto Parjono dalam pemaparannya.

Aturan pemberian gelar pahlawan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Parjono mengatakan, usulan gelar pahlawan harus melalui berbagai kajian serta disepakati oleh pemerintah setempat. 

“Kalau Udin ini berarti ya oleh Pemkab Bantul, nanti beberapa syarat di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjuang,” terang Hudono.

Ketua PWI DIY, Hudono, mengatakan, dokumen persyaratan pengajuan gelar pahlawan untuk Udin kini telah diupayakan PWI DIY. 

Menurutnya Udin layak mendapatkan gelar pahlawan karena kerja jurnalistik yang dilakukannya banyak berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Bahkan dari pikiran kritisnya, Udin harus disingkirkan ketika menulis pemberitaan yang kritis berkaitan dengan korupsi yang diungkap secara jelas.

“Udin perjuangkan kemerdekaan pers, Udin dikenal pemberani, ktitis menyoroti kebijakan pemerintah mulai korupsi terus bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana,” tegas Hudono.

Menurutnya apa yang diperjuangkan Udin sama halnya dengan yang dilakukan oleh Marsinah, seorang buruh yang telah dianugerahi gelar pahlawan karena memperjuangkan hak buruh.

“Saya megacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah, dia itu simbol perlawanan buruh, dia gak punya penghargaan bersifat formal tapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh, sama halnya apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers,” imbuh Hudono. *

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.