50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN, JANGAN DIPERDEBATKAN TANPA DASAR



Oleh: *Evi Yandri rajo Budiman*

Saya menghargai dunia usaha kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Barat. Tetapi sebagai anggota DPRD, saya juga harus berdiri pada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tegas mengoptimalkan dan memungut Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kita harus memahami bahwa pajak bukan sekadar angka yang masuk ke kas daerah. 
Pajak adalah uang masyarakat yang dikembalikan dalam bentuk pembangunan. Jalan yang digunakan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan, sampai pembangunan di daerah-daerah yang belum mampu membiayai dirinya sendiri, semuanya membutuhkan penerimaan daerah.

Jangan sampai ketika pemerintah daerah berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, justru muncul kesan bahwa setiap upaya optimalisasi pajak adalah sesuatu yang harus dilawan.

Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar.

Saya kira prinsipnya sangat sederhana: dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Jangan hanya berbicara mengenai kepastian hukum ketika pajak hendak dipungut, tetapi lupa bahwa pemerintah daerah juga memiliki kepastian hukum untuk memungut penerimaan yang memang menjadi hak daerah.

Saya juga tidak setuju apabila persoalan PAP seolah-olah dipersempit hanya pada ada atau tidak adanya flowmeter. Yang harus dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya: apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan, apakah kegiatan tersebut merupakan objek pajak, bagaimana dasar pengenaan ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau semua itu telah memiliki dasar hukum, maka pemerintah provinsi tidak boleh ragu.

Kita tidak boleh membangun Sumatera Barat dengan mentalitas *“kalau ada yang keberatan, pemerintah mundur.”* Pemerintah harus hadir dengan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.

Dan kalau ada perusahaan yang sedang menempuh upaya hukum, silakan. Itu adalah hak setiap wajib pajak. Tetapi proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada. Mari kita hormati proses hukumnya dan pada saat yang sama biarkan pemerintah mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Saya justru meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk jangan takut memungut pajak yang memang menjadi hak daerah. Tegakkan aturan secara profesional, transparan dan adil. Jangan tebang pilih. Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar.

Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak.

Kita harus ingat, setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi.
Itu uang rakyat.

Dan ketika uang itu masuk ke APBD, uang tersebut akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.

Karena itu saya mendukung Pemprov Sumatera Barat untuk terus meningkatkan PAD, termasuk melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum.

Jangan sampai daerah kehilangan penerimaan yang sah hanya karena pemerintah takut mengambil sikap.

Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati.

Sebab membayar pajak bukan berarti menghambat dunia usaha.

Membayar pajak adalah bagian dari kontribusi dunia usaha untuk membangun daerah tempat mereka berusaha.

Dan pada akhirnya, kita semua harus memiliki satu kesadaran:

Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan menikmati sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak, justru kita mencari alasan untuk menghindarinya.

Bangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Bangun Sumatera Barat juga dengan kepatuhan. Karena pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.