50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp5,976 Triliun, DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Pendapatan.

PADANG,Lintas Media News
 DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.

DPRD juga mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026 masih bersifat tentatif. Pendalaman masih dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2027 serta Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah yang menghadapi tekanan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global.

Kondisi tersebut antara lain tercermin dari realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I 2026 yang belum optimal. Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat.

Rendahnya realisasi pada semester pertama turut memengaruhi prognosis pendapatan semester II yang menjadi pertimbangan dalam penetapan target Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Namun, DPRD menilai penurunan target PAD tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan oleh OPD terkait.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia, termasuk sumber pendapatan lain yang sah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan asumsi ekonomi makro, kebijakan nasional, serta arah pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menetapkan prioritas secara selektif.

“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran yang terbatas tersebut dialokasikan secara tepat,” kata Mahyeldi dalam pidato pendapat akhirnya.

Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,03 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,26 triliun, pendapatan transfer Rp2,75 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp17,87 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp5,97 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp4,29 triliun, belanja modal Rp708,60 miliar, belanja tidak terduga Rp35 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp932,64 miliar.

Dengan postur tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6,9 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,64 persen, tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,23 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,04.

Target tersebut diarahkan melalui tema pembangunan 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”

Mahyeldi menyebut terdapat delapan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah. Prioritas tersebut mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan, penguatan lumbung pangan dan ekonomi berkelanjutan, pengembangan nagari/desa sebagai basis kemajuan, serta penguatan posisi Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di kawasan Sumatera bagian barat.

Prioritas lainnya meliputi pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh terhadap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama serta kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan UMKM, serta pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi kewajiban dan prioritas anggaran tahun 2027,” ujarnya.

Optimisme mencapai pertumbuhan ekonomi 6,9 persen pada 2027 didukung tren pemulihan ekonomi Sumbar. Mahyeldi menyebut perekonomian Sumbar pada triwulan I 2026 tumbuh 5,02 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan triwulan IV 2025 yang hanya mencapai 1,89 persen setelah terdampak bencana alam. Sejumlah sektor, seperti perdagangan, akomodasi dan makanan minuman, serta investasi mulai menunjukkan pemulihan.

Untuk 2026, pemerintah mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,70 persen melalui penguatan stimulus fiskal dan percepatan proyek strategis daerah.

Meski demikian, tekanan fiskal masih menjadi perhatian dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, termasuk penyesuaian transfer ke daerah dan kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp284,67 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa dana yang ditentukan penggunaannya (earmark) dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp155,66 miliar yang wajib dianggarkan kembali dalam Perubahan APBD 2026.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari target awal Rp6,29 triliun. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp6,97 triliun, atau naik Rp570,01 miliar dari alokasi awal Rp6,40 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 ditetapkan, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 serta Ranperda tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

Mahyeldi berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga sehingga pembahasan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.