Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi hantarkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027. Hantaran itu disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (10/07.
Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD. Untuk itu, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD sebagai dasar penyusunan APBD yang dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan proyeksi keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam hantaran tersebut, Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp568,41 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp185,49 miliar dan Pendapatan Transfer Rp382,91 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp915,23 miliar, meliputi Belanja Operasi Rp743,55 miliar, Belanja Modal Rp170,18 miliar dan Belanja Tidak Terduga Rp1,50 miliar.
"Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp20 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya, dengan pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp18 miliar," ungkapnya.
Ramlan mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mengelola APBD 2027 secara cermat, disiplin dan bertanggung jawab. Hal itu akan dilaksanakan melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, proyeksi tersebut juga akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga KUA dan PPAS 2027 dapat menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi. (*)
