PADANG, Lintasmedia News– Pemerintah Kota Padang mengambil langkah serius membenahi pelayanan administrasi pertanahan dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari lambatnya proses administrasi, perbedaan penafsiran aturan, hingga ketidakpastian dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin Rapat Penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat strategis ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita, Kepala OPD terkait, camat, serta lurah se-Kota Padang.
Menurut Fadly Amran, penyusunan SOP bukan sekadar menyusun pedoman administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
"Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," tegas Fadly.
Pelayanan Cepat Harus Tetap Sesuai Aturan
Fadly mengakui masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan surat tanah maupun surat keterangan ahli waris. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali dipengaruhi belum seragamnya pemahaman antarperangkat daerah mengenai mekanisme administrasi pertanahan.
Karena itu, SOP yang tengah disusun akan menjadi pedoman baku bagi seluruh perangkat daerah, terutama camat dan lurah, sehingga pelayanan tidak lagi bergantung pada perbedaan interpretasi di lapangan.
Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengesampingkan ketelitian maupun kepatuhan terhadap regulasi.
"Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam SOP tersebut nantinya akan diatur secara rinci mengenai standar waktu penyelesaian setiap layanan, keseragaman format surat, mekanisme verifikasi administrasi, hingga penyediaan persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital.
Pertanahan yang Tertib Dorong Investasi
Fadly juga menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang baik bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
"Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat," katanya.
Ia meminta seluruh camat dan lurah memberikan respons cepat terhadap setiap berkas masyarakat yang masuk, karena kualitas pelayanan publik merupakan wajah nyata reformasi birokrasi Pemerintah Kota Padang.
BPN Jelaskan Aturan Administrasi Pertanahan
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN. Materi yang dibahas meliputi proses pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama pemegang hak, hingga mekanisme peralihan hak akibat pewarisan.
Hanif menjelaskan bahwa masyarakat yang tunduk pada hukum adat tetap dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris sebagai dasar administrasi.
"Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal," jelasnya.
Penjelasan tersebut diberikan agar seluruh aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Samakan Persepsi Soal Harta Pusaka Tinggi dan Rendah
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus memaparkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional terkait penyamaan persepsi dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang selama ini kerap menimbulkan kendala dalam proses administrasi.
Melalui kesepakatan itu ditegaskan bahwa harta pusaka rendah akan diproses berdasarkan data administrasi kependudukan, sedangkan harta pusaka tinggi tetap mengacu pada ranji atau silsilah kaum sesuai ketentuan hukum adat Minangkabau.
Pembedaan mekanisme tersebut diharapkan mampu menghilangkan keraguan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
"Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum," ujar Desmon.
Menuju Pelayanan yang Lebih Pasti
Penyusunan SOP ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan yang selama ini menjadi salah satu layanan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Dengan adanya pedoman yang seragam, seluruh proses administrasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Kantor Pertanahan diharapkan berjalan lebih sinkron, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Pemerintah Kota Padang berharap, melalui SOP yang segera diberlakukan, masyarakat tidak lagi menghadapi birokrasi yang berbelit, sementara kepastian hukum dalam pengurusan tanah dan ahli waris dapat terwujud sebagaimana fondasi penting bagi pelayanan publik yang modern serta mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah. (***)
