Musi Rawas, Lintasmedianews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan ini di lakukan diserangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas, Senin (04/05/2026) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti.
Hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Ketua DPRD Musi Rawas H. Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua I Azandri, Wakil Ketua II Yanidika Syaputra, dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Rapat paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah yang di hadiri 27 dari 40 anggota dewan hal ini menunjukan kuorum.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah mengatakan, dalam peyususn (Proprmperda) bukan sekedar rutinitas melainkan iyalah amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 pembentukan ini dilakukan secara sistematis dan berbasis prioritas.
Harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah sangatlah penting kita ingin produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi asfek administratif tetapi kebutuhan rill untuk masyarakat, Ungkap Firdaus.
Selain itu dalam kesempatan yang sama Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan tentang empat Raperda Kabupaten Musi Rawas dan Penyampaian empat Raperda Insentif Kabupaten Musi Rawas
Bupati menjelaskan bahwa setiap Raperda memiliki substansi dan urgensi yang kuat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta optimalisasi pelayanan publik.
Dengan harapan penandatanganan MoU ini menjadi tonggak sejarah penguatan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dan berdampak positif pada kepentingan masyarakat (rls.adv.gi)
