50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Daerah menjadi Perda




Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dua agenda yaitu,pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal  PT.Jamkrida dan pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pengelolan aset.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Selasa (5/5/2026), dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua Nanda Satria serta dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah.

Dalam sambutannya Evi Yandri mengatakan.Hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sumbar yang telah disampaikan Gubernur kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.  

Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Komisi III yang telah secara bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda

Menurut Evi Yandri,salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Sumbar adalah Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di mana selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan. 

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp.78.600.000.000 kepada PT Jamkrida. Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan  bangunan dengan nilai Rp 10.804.804.000 yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 81.000.000.000,- pada perda yang berlaku saat ini.

Dengan perkembangan yang ada, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000.000,-

Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap. Modal tersebut tentu akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat.Jelas Evi Yandri.

Untuk itu, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.Tambahnya.

Evi Yandri menjelaskan.Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2025 melalui tingkat-tingkat pembicaraan,  terakhir pada pembicaraan tingkat I, telah dilakukan rapat pembahasan akhir, dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, yang pada intinya mayoritas fraksi dapat menerima ranperda dimaksud untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II. Namun terlambatnya hasil fasilitasi kemendagri, maka ranperda tersebut baru hari ini bisa ditetapkan menjadi Perda.(St)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.