Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dua agenda yaitu,pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal PT.Jamkrida dan pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pengelolan aset.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Selasa (5/5/2026), dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua Nanda Satria serta dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah.
Dalam sambutannya Evi Yandri mengatakan.Hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sumbar yang telah disampaikan Gubernur kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Komisi III yang telah secara bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda
Menurut Evi Yandri,salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Sumbar adalah Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di mana selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp.78.600.000.000 kepada PT Jamkrida. Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10.804.804.000 yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 81.000.000.000,- pada perda yang berlaku saat ini.
Dengan perkembangan yang ada, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000.000,-
Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap. Modal tersebut tentu akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat.Jelas Evi Yandri.
Untuk itu, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.Tambahnya.
Evi Yandri menjelaskan.Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2025 melalui tingkat-tingkat pembicaraan, terakhir pada pembicaraan tingkat I, telah dilakukan rapat pembahasan akhir, dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, yang pada intinya mayoritas fraksi dapat menerima ranperda dimaksud untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II. Namun terlambatnya hasil fasilitasi kemendagri, maka ranperda tersebut baru hari ini bisa ditetapkan menjadi Perda.(St)