50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pemko Bukittinggi Raih Tiga Piagam Penghargaan pada Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2025

 

Bukittinggi, Lintasmedianews.com

Pemerintah Kota Bukittinggi meraih tiga piagam penghargaan pada kegiatan Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025. Penghargaan  tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam acara yang digelar oleh KPP Pratama Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis (27/11). 

Penghargaan diberikan kepada Dinas yang dinilai sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025. Ketiga dinas penerima penghargaan yakni  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.  

Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pelaku usaha yang berkontribusi nyata dalam menjaga kepatuhan perpajakan. Ia menyebutkan,  Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya mendukung regulasi, tetapi juga memperkuat pembangunan nasional dan daerah. 

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan,  penghargaan ini menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ia mengapresiasi penghargaan yang diterima dan berterima kasih kepada KPP Pratama Bukittinggi atas sinergi yang terjalin. 

Ramlan menilai, pelayanan KPP Pratama Bukittinggi juga sangat baik melalui berbagai program edukasi seperti pengisian SPT Tahunan, layanan di MPP, Pojok Pajak, dan edukasi Coretax DJP.

“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu, saya mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN, CPNS, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025, ujarnya. 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax sangat penting karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut. (Sandra)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.