Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Pemerintah Kota Bukittinggi meraih tiga piagam penghargaan pada kegiatan Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam acara yang digelar oleh KPP Pratama Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis (27/11).
Penghargaan diberikan kepada Dinas yang dinilai sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025. Ketiga dinas penerima penghargaan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pelaku usaha yang berkontribusi nyata dalam menjaga kepatuhan perpajakan. Ia menyebutkan, Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya mendukung regulasi, tetapi juga memperkuat pembangunan nasional dan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ia mengapresiasi penghargaan yang diterima dan berterima kasih kepada KPP Pratama Bukittinggi atas sinergi yang terjalin.
Ramlan menilai, pelayanan KPP Pratama Bukittinggi juga sangat baik melalui berbagai program edukasi seperti pengisian SPT Tahunan, layanan di MPP, Pojok Pajak, dan edukasi Coretax DJP.
“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu, saya mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN, CPNS, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025, ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax sangat penting karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut. (Sandra)
