50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025

 


ADVERTORIAL 

SELATPANJANG, Lintasmedianews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Sidang DPRD Jalan Terpadu Selatpanjang, Kamis (18/9/2025).

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE menyebutkan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa kita telah melaksanakan Penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Peruabahan Tahun Anggaran 2025, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini," ujarnya.

Dijelaskan Khalid Ali, berdasarkan Pasal 311, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. 

"Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," jelasnya.

Dan berdasarkan Pasal 9, ayat (3), huruf a Peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Khalid Ali, menyatakan bahwa, pembicaraan tingkat pertama meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, maka bupati akan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda.

"Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna hari ini, akan menyampaikan Pidato Kepala Daerah Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025," tuturnya.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025  dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan," ungkapnya.

Dijelaskan Asmar, perubahan APBD ini pada dasarnya bertujuan untuk, menyesuaikan perkembangan asumsi pendapatan daerah yang mengalami pergeseran dari target awal. Kemudian, mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, baik dalam rangka pelayanan publik maupun pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Selanjutnya, menata kembali alokasi belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Bersama ini kami sampaikan Penandatanganan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 dengan komposisi Belanja berjumlah 1,227 Triliun Rupiah lebih. Pendapatan berjumlah 1,217 Triliun Rupiah lebih dengan defisit sebesar 9,6 Miliar Rupiah lebih. Sementara untuk komposisi jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah sebesar 264 Miliar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 952 Milar Rupiah lebih," jelasnya lagi.

Selanjutnya tutur Asmar, anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar 9,6 Miliar Rupiah lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan nihil. Maka dengan demikian, pembiayaan netto sebesar 9,6 Miliar lebih, sehingga defisit pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut.

"Demikian garis besar gambaran Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025. Saya berharap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Asmar juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan yang telah berkenan mencermati apa yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut. 

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir disini mempunyai semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik," pungkasnya. ( Nina).

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.