50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025


Tanah Datar - Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, Selasa (30/9/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri 18 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta para Wartawan dan  undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra  sampaikan "  program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025, selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda," ulasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly bacakan sambutan Bupati, menyampaikan "  terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan."
 
Ahmad Fadly juga menyampaikan  " ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025." Kata nya
 
Diakhir sambutannya, Ahmad Fadly mengharapkan " perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan."  Harap nya.

Adrijinil Simabura  Dt Ramgkayo Mulie SH.MH. 
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar  menyampaikan "  berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan banyak Peraturan Daerah yang harus diubah salah satunya Perda tentang Pilwana, Perda tentang BPRN dan Perda tentang Pemerintah Desa/Nagari serta faktor efisiensi maka diusulkan kirannya Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN di gabung menjadi 1(satu) Ranperda yaitu Ranperda tentang Nagari, sehingga terjadi pengurangan 1 Ranperda dari 10 Ranperda yang diusulkan pada Propemperda menjadi 9 Ranperda.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 1 (satu) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 menjadi 10 (sepuluh) Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

10 Propemperda tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Bupati Ahmad Fadly didampingi Wakil Ketua Kamrita dan disaksikan seluruh peserta rapat.    -  ( ERM. )
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.