Padang Panjang,Lintas Media News
Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan Anggota DPRD Sumbar dari dapil VI dan juga sebagai Wakil Ketua Komisi IV Erick Hamdani didampingi Pihak terkait dalam hal ini PLN,menemui warga masyarakat Dapilnya Kita Padang Panjang.Minggu (24/8/25).
Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketenagalistrikan ini adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di provinsi sumatera barat, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Kegiatan sosialisasi ini diadakan adalah untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan dalam memahami isi dan tujuan dari perda ini dibuat, agar dapat di implementasikan keseluruh masyarakat di sumatera barat khususnya untuk kota padang panjang”, ujarnya.
“Tujuan dari pada sosialisasi perda ini diadakan pertama-tama adalah agar masyarakat dapat memahami dari keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi”,tambahnya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak kalah pentingnya agar masyarakat lebih memastikan kalau perusahaan PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanannya dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani.
“Pemerintahan provinsi dan kab/kota serta PLN dapat lebih mendorong untuk miningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik, ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota padang panjang kedepannya”,tukasnya
Erick Hamdani menyebutkan latar belakang dari perda no 7 tahun 2017 ini, merupakan perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan.
“Penyusunan perda ini juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah”, tutupnya.
Sebagai materi yang akan dibahas dalam Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan di provinsi sumatera barat, termasuk pemaparan tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik sumbar kedepannya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintahan Provinsi, kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN kota padang panjang, masyarakat serta awak jurnalis/pers kota padang panjang.(*/st)