50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di SMAN 5 dan SMAN 16 Padang



Padang,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman Temua warganya di SMAN 5 dan SMAN 16 Padang, Senin (25/8/2025).

Diawal sambutannya,Evi Yandri menyebutkan,Sosialisasi perda merupakan kegiatan rutin anggota DPRD Sumbar, dengan Tujuan agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu,Evi Yandri juga mengikut sertakan penyintas narkoba Vero perempuan berusia 21 tahun yang saat ini sedang direhabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).Salah satunya
Yayasan yang ditopang Evi Yandri.

Menurut Evi Yandri,hadirnya Vero pada sosialisasi ini merupakan bukti bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba bisa lepas dari ketergantungan. Mereka perlu direhabilitasi agar tidak lagi mengonsumsi narkoba.

Evi Yandri menyebutkan.YPJI telah banyak membantu para penyintas narkoba untuk direhabilitasi. Termasuk Vero yang saat ini telah menunjukkan kemajuan signifikan setelah hampir tiga bulan jalani rehabilitasi.

Di hadapan para peserta sosialisasi itu, Vero bercerita pertama kali mengonsumsi narkoba saat berumur 19 tahun. Jenis sabu yang diberikan pacarnya padanya kala itu. Lama kelamaan, Vero menjadi pencandu. Uang tak ada, Vero sampai menjual barang-barang, mulai dari cincin emas, motor, hingga tabung gas guna bisa membeli shabu.

“Hidup saya terasa hancur, tidak bisa aktivitas apapun. Bahkan saat saya sudah punya anak, anak tidak terusus,” katanya.

Cerita Vero disambung Evi Yandri bahwa Vero dijemput YPJI di rumahnya di kawasan kota Padang. Info didapat dari keluarga Vero yang ingin perempuan itu direhabilitasi.

“Sewaktu saya jemput Vero ini kurus sekali. Mata hitam cekung, tatapan kosong. Ini yang hadir di depan kita saat ini sudah beda, badan berisi, sudah segar dan sangat normal bisa bersosialisasi,”ucap Evi Yandri.

Vero menimpali, ia sangat berterima kasih pada YPJI dan Evi Yandri. Hidupnya telah kembali, ia bisa menjalani hidup normal dan mulai berubah.

Evi Yandri mengatakan, bukan seorang Vero saja yang perlu dibantu untuk lepas dari narkoba. Angka kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat, secara nasional, termasuk Sumbar.

“Membawa pasien untuk rehabilitasi menjadi salah satu cara efektif menghalau penyebarannya. Jika tidak bisa semakin meluas dan korban semakin banyak,” sebut Evi Yandri.

Guna bisa direhabilitasi, Evi Yandri mengatakan, semua pihak harus ikut aktif. Terutama para orang tua dan guru yang lebih banyak berinteraksi dengan siswa. Ini dikarenakan penyalahgunaan narkoba sudah sejak lama menyasar pelajar.

“Jenisnya banyak, bukan cuma ganja, shabu, opium, ekstasi. Obat batuk dan obat pereda nyeri dikonsumsi sekaligus langsung banyak, itu sudah berefek seperti narkoba. Ada pula jamur kotoran sapi. Dampaknya sama, merusak tubuh, psikologi dan pikiran. Ini juga mesti direhabilitasi,” tegasnya lagi.

Itulah mengapa perda tersebut mengatur peran serta masyarakat. Narkoba mesti diperangi bersama. Dari keluarga guru dan lingkungan sekitar.

“Mari kita pantau sama -sama anak anak dan orang dewasa di keluarga dan lingkungan kita. Jika gejalanya tampak maka bawalah rehabilitasi, jangan malu, jangan takut hukum. Kalau melapor rehabilitasi tidak akan diproses hukum,” tegasnya.

Senada dengan Evi Yandri , narasumber lainnya di acara sosialisasi tersebut, dari Kesbangpol Sumbar, Donny Hermansyah mengatakan jenis narkoba banyak. Maka masyarakat perlu tahu. Selain juga tahu gejalanya.

“Jika mereka berubah secara psikologis. Misalnya menarik diri dari sosial dan aktivitas, ledakan emosi atau mengurung diri. Bisa pula terlihat fisik berubah. Jika terlihat seperti ini coba dicek urin. Jika positif narkoba mari kita rehabilitasi,” katanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasannya karena malu. Ini beresiko, pasien akan terus ketergantungan dan akan rusak hidupnya. Bahkan bisa pula menjadi pengedar.

“Kalau tertangkap aparat sudah pasti diproses hukum. Jadi dari pada dipenjara lebih baik kita bawa mereka rehabilitasi. Ini pilihan terbaik,” paparnya lagi.

Inilah alasan lain, masyarakat menilai pasien harus disembunyikan agar tidak ditangkap aparat. Padahal, tegas Donny, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak akan diproses hukum. Jika tertangkap pun, mereka tak akan ditangkap karena sudah ada keterangan sedang direhabilitasi. Kecuali mereka pengedar.

Cara lain yang mesti dilakukan untuk menghalau penyalahgunaan narkoba, kata Donny adalah mengawasi pergaulan.

“Pantaulah dengan siapa anak atau anggota keluarga kita bergaul. Penelitian membuktikan pelaku penyalahgunaan narkoba sebagian besar pertama kali mendapatkannya dari teman atau pacar. Hanya 2 persen yang berasal dari pengedar,” tegas Doni.

Bukan hanya pada kegiatan hari itu saja. Pada rangkaian kegiatan sosialiasi perda kali ini, Evi Yandri akan melaksanakan dua lagi pertemuan dengan total jumlah peserta ratusan orang.

“Saya berharap peserta sosialisasi bisa membantu penyebaran informasi ini pada banyak orang lain secara luas,” kata Evi. (*/st)

 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.