Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima 12 poin tuntutan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat tentang menolakan segala bentuk pengaburan sejarah untuk kepentingan politik.
12 tuntutan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi dari Koordinator Pusat BEM KM UNIDHA sebagai perwakilan Aliansi BEM SB 2025 di halaman gedung kantor DPRD Sumbar.Senin (4/7/2025).
Dalam pernyataannya, Aliansi BEM SB 2025 mendesak DPR RI untuk meninjau kembali sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP dan menunda pengesahan sampai seluruh isu kontroversial diselesaikan. Mahasiswa juga
Selain itu, BEM juga menolak aktivitas deforestasi dan pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat, serta menolak bentuk rangkap jabatan di pemerintahan.
Tuntutan lainnya meminta DPRD Sumbar mengambil tindakan atas dugaan pencemaran lingkungan dan penyebaran limbah oleh PT Incasi Raya.
Aliansi mahasiswa tersebut turut mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, peninjauan kebijakan penanganan bencana banjir bandang, dan pembenahan sistem mitigasi bencana secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga diminta menjamin keadilan dan rasa aman di wilayah Sumbar.
Permasalahan proyek bendungan di Danau Singkarak dan PLTU Ombilin menjadi sorotan lain dalam tuntutan, yang mendesak penyelesaian secara transparan dan akuntabel.
Terkait tenaga kerja, mereka meminta penindakan terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa izin serta menekankan pentingnya perekrutan tenaga kerja lokal.
Terakhir, BEM SB 2025 juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap program makan bergizi gratis agar tepat sasaran.
Menanggapi hal itu,Ketua DPRD Sumbar Muhidi,menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan mengapresiasi sikap kritis mahasiswa sebagai mitra pengawasan kebijakan publik.(St)