50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar

 

PADANG, LINTASMEDIANEWS.COM

31 Juli 2025 Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.

Menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas dan ramah lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, dan Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.

Plt. Dirut PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar dukungan teknis, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanur pabrik PT Semen Padang yang bersuhu sangat tinggi memungkinkan pemusnahan aman tanpa dampak lingkungan. Bahkan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang. Ia menekankan bahwa pemusnahan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, khususnya dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.

“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan DBH cukai mencapai Rp2,47 miliar. Ini sangat berarti bagi pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi warga kurang mampu,” kata Mahyeldi.

Ia merujuk pada Permenkeu No.143 Tahun 2023 yang mengatur bahwa 37,5% penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan. “Tahun ini, Sumbar mengalokasikan Rp110,86 miliar untuk iuran BPJS bagi 805.885 jiwa. Maka, penindakan rokok ilegal sangat mendukung kemampuan fiskal daerah untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebut kegiatan ini sebagai bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik. “Kami sangat menghargai dukungan PT Semen Padang dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya.

Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman. Fasilitas pencacah, tanur bersuhu tinggi, dan area terbatas menjadikan Pabrik PT Semen Padang sebagai tempat ideal untuk proses ini.

Suryana pun juga merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.

Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih. "Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ini dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar," ujarnya.

"Kegiatan pemusanahan yang berkolaborasi dengan PT Semen Padang ini, juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya," tambahnya.

Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial. Melalui aksi ini, pemerintah dan sektor industri memperkuat tata kelola transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan publik.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi–Vasco, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik dimana mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.(*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.