50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ismail Raja Tega Ungkap Penyebab Hendra Idris Dipanggil Penyidik Siber Mabes Polri

 


Padang, Lintasmedianews.com

Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Rico Alviano, ST anggota DPR RI Komisi XII ke Mabes Polri terus berlanjut. Rico Alviano selaku pelapor dan beberapa saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Mukhti Ali, S.H, M.Kn dan Ismail Novendra, S.H selaku kuasa hukum Rico Alviano kepada media mengungkapkan bahwa kliennya Rico Alviano sebelumnya pada 9 Mei 2025 telah melaporkan Hendra Idris ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan  Hendra Idris dibeberapa media online dan media sosial lainnya. 

Laporan polisi dengan nomor : STTL/224/V/2025/BARESKRIM itu diterima oleh Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S. T, M.M. Dalam laporan itu dituliskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 UU No.1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/ atau Pasal 311 KUHP.


" Alhamdulillah proses penyelidikan terus berlanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat bukti permulaan juga telah disampaikan kepada penyidik", ucap Mukhti Ali. 

Ditambahkan Ismail Novendra yang lebih dikenal dengan panggilan Raja Tega, informasi yang didapat dari penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terlapor Hendra Idris telah dipanggil untuk dimintai keterangan. " Kami mendapatkan info dari penyidik bahwa Hendra Idris diminta hadir selaku saksi oleh penyidik pada Selasa (29/7) mendatang di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirim", ujarnya. 

Mukhti Ali dan Ismail Raja Tega juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat ke Dewan Pers terkait beberapa pernyataan Hendra Idris dalam berita dimedia online. Dalam surat itu kami melaporkan beberapa media yaitu tingkap.co, zonamerdeka.com, republikpers.id, radarinvestigasi.top, arahkata.com dan tirasonline.com.

Surat tersebut juga telah dibalas Dewan Pers  dengan memberikan beberapa kajian dan pandangan serta rekomendasi terkait pemberitaan dan pernyataan Hendra Idris dalam media-media online itu. Kesimpulan yang diambil Dewan Pers dituangkan dalam Surat No. 560/DP/K/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan menjabarkan beberapa aturan dan peraturan yang dilanggar oleh beberapa media yang dilaporkan.

Salah satunya seperti terkait opini yang dibuat Hendra Idris di media Tirasonline.com. Dewan Pers menyimpulkan  tulisan Hendra Idris dalam kolom/kanal opini Tiras online.com yang dipublikasikan pada 20 Mei 2025 dengan judul " Demi Kebenaran, Saya Diancam : Rico Alviano, Labuan  Bajo dan Skandal Pikir 1,5 Milyar", isinya tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi. (Rel)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.