50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu, Hendra Idris Dipolisikan

 



Padang, Lintasmedianews.com

Tangan mencincang bahu memikul. Pepatah ini sepertinya bakal berlaku bagi Hendra Idris. Akibat ulahnya yang melaporkan Rian ke Polres Sawahlunto, Hendra Idris dilaporkan balik oleh Rian dengan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. 

Menurut Ismail Novendra, S.H kuasa hukum Rian kepada media, laporan pengaduan balik kliennya berawal dari laporan Hendra Idris terhadap Rian. Laporan itu terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Megapro yang tak memiliki STNK dan BPKB beberapa waktu lalu. 

Hendra melaporkan Rian telah menjual sepeda motor yang digadaikannya kepada Rian. Padahal sepeda motor itu masih dikuasai Rian dan diletakkan didalam rumahnya. 

Kepada Ismail, Rian menceritakan kronologisnya. Menurut Rian, sebelumnya Hendra meminjam uang kepada Rian melalui perantara Alfaiz Ramadhan sebesar Rp. 2 juta pada bulan Maret 2025. Menurut Alfaiz, uang pinjaman itu untuk membayar rental mobil yang belum dibayar Hendra. Sebab pemilik mobil rental. Mendesak Hendra untuk segera membayar tagihan rental. 

Saat menggadaikan motor Hendra, Alfaiz Ramadhan selaku perantara mengatakan bahwa paling lama uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu sepuluh hari. Apabila tidak dibayar, maka Rian boleh menjual motor tersebut. 

Merasa iba dan kasihan, Rian akhirnya meminjamkan uang kepada Hendra Idris. Saat penyerahan sepeda motor, Rian sempat mempertanyakan surat-surat sepeda motor seperti STNK kepada Alfaiz melalui telpon. Alfaiz mengatakan tidak perlu pakai STNK, sebab motor tersebut tidak ada STNK-nya dan hanya memiliki selembar kertas lelang yang kata Alfaiz dari kejari. Alfaiz juga memastikan kepada Rian bahwa sepeda motor itu aman dan tidak bermasalah. 

Masih menurut Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega itu, hingga bulan Juli 2025, Hendra Idris hanya membayar Rp. 600 ribu dengan cara diangsur kepada Rian. Setelah itu Hendra tidak ada mengangsur lagi. Tiba-tiba pada pertengahan Juli 2025, Hendra Idris mengadukan Rian ke Polres Sawahlunto dengan tuduhan penggelapan sepeda motor tersebut. 

Bahkan Hendra juga memberikan komentar pada salah satu media online dalam pemberitaan. Tak hanya itu, Hendra juga memposting distatus WhatsAppnya dengan kata-kata tuduhan bahwa Rian telah menjual dan menggelapkan sepeda motornya. 

Sementara itu, sepeda motor Hendra tidak pernah dijual atau digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Sepeda motor disimpan Rian didalam rumahnya sebab takut kalau diletakkan didepan rumah akan hilang. 

Setelah tahu dirinya dilaporkan Hendra ke Polres Sawahlunto, Rian bersama kakaknya Wahyu segera mendatangi penyidik. Kepada penyidik Rian menceritakan kronologis terkait sepeda motor itu dan menitipkan sepeda motor kepada penyidik. Jelang beberapa hari kemudian, Hendra datang ke Polres Sawahlunto dan meminta sepeda motornya serta menyerahkan uang sebesar Rp. 1,4 juta kepada penyidik dan membawa sepeda motor itu. Akhirnya kasus tersebut dianggap selesai dan ditutup penyidik Polres Sawahlunto, terang Raja Tega. 

" Merasa dicemarkan nama baiknya, Rian bersama Kakaknya Wahyu dan saat itu saya dampingi membuat Laporan  Pengaduan ke Polres Sawahlunto dengan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Saya akan pantau perkembangan laporan pengaduan tersebut. Saya berharap nantinya penyidik Polres Sawahlunto bisa cepat menyelesaikan laporan klien saya itu", pungkas Raja Tega. (Rel)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.