Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda dilaksanakan sekaligus yaitu,penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitas dan Penyelenggaraan Pesanteren.
Penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 serta pengumuman dan penetapan
Pimpinan pansus ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029..
Rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat utama DPRD Sumbar pada Senin (2/6/2025) tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Pada kesempatan itu,Iq'ra menyampaikan.Pada Rapat Paripurna 28 Mei lalu,Gubernur telah menyampaikan pendapat, saran dan tanggapan terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren, maka sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah DPRD memberikan jawaban atas tanggapan dan pertanyaan Gubernur.
Dalam pendapat, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur, Gubernur memberikan apresiasi terhadap pengajuan usul prakarsa DPRD Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren.Sebut Iq'ra.
Menurut Iqra,ada beberapa point penting yang disampaikan Gubernur diantaranya, penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan terhadap beberapa materi serta penyempurnaan terhadap legal drafting dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut.
Dimana penyusunan Naskah Akademik harus melalui kajian mendalam dan multidisipliner, baik dari aspek hukum, sosiologis, maupun filosofi. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan norma yang dapat berdampak hukum luas di masyarakat.Jelas Iqra.
Catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud dukungan dari Gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. terhadap pendapat, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, akan diberikan jawaban oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini.
"Jawaban yang diberikan DPRD, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur", tambah Iqra.
Ketua/ Juru Bicara Komisi V Nurfirmanwansyah telah menyampaikan Jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Kita harapkan telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, saran dan pendapat yang disampaikan Gubernur,
Namun, Apabila jawaban DPRD atas pendapat, saran dan tanggapan Gubernur belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan selanjutnya",harap Iqra.
Untuk pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh komisi V dengan pimpinan pembahasan sebagai berikut ;
Ketua : Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM. Apt.
Wakil Ketua : Jempol
Sekretaris : Sri Kumala Dewi
Agenda kedua pada rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Pada Penjelasan dan jawaban Gubernur terhadap pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan, oleh masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.Secara umum,apa yang disampaikan Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi.Jelas Iqra.
Apabila jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya.Kata Iqra.
Pada kesempatan itu juga diumumkan Ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia khusus Pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 yaitu,Ketua Indra Catri, Wakil Ketua Zulkenedi Said,
Sekretaris Mochlasin.(St)