50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tiga Agenda Diparipurnakan DPRD Sumbar Sekaligus




Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda dilaksanakan sekaligus yaitu,penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitas dan Penyelenggaraan Pesanteren.

Penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 serta pengumuman dan penetapan 
Pimpinan pansus ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029..

Rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat utama DPRD Sumbar pada Senin (2/6/2025) tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Pada kesempatan itu,Iq'ra menyampaikan.Pada Rapat Paripurna 28 Mei lalu,Gubernur telah menyampaikan pendapat, saran dan tanggapan terhadap                       Ranperda usul prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren, maka sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah DPRD memberikan jawaban atas tanggapan dan pertanyaan Gubernur.

Dalam pendapat, saran dan tanggapan yang  disampaikan oleh Gubernur, Gubernur memberikan apresiasi terhadap pengajuan usul prakarsa DPRD Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren.Sebut Iq'ra.

Menurut Iqra,ada beberapa point penting yang disampaikan   Gubernur diantaranya, penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan terhadap beberapa materi serta penyempurnaan terhadap legal drafting dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut.

Dimana penyusunan Naskah Akademik harus melalui kajian mendalam dan multidisipliner, baik dari aspek hukum, sosiologis, maupun filosofi. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan norma yang dapat berdampak hukum luas di masyarakat.Jelas Iqra.

Catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud dukungan dari Gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi.

Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. terhadap pendapat, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, akan diberikan jawaban oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini.

"Jawaban yang diberikan  DPRD, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur", tambah Iqra.

Ketua/ Juru Bicara Komisi V Nurfirmanwansyah telah menyampaikan Jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

"Kita harapkan  telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, saran dan pendapat yang disampaikan Gubernur,
Namun, Apabila jawaban DPRD atas pendapat, saran dan tanggapan Gubernur  belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan selanjutnya",harap Iqra.
Untuk pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh komisi V  dengan pimpinan pembahasan sebagai berikut ;
Ketua : Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM. Apt. 
Wakil Ketua : Jempol
Sekretaris : Sri Kumala Dewi
Agenda kedua pada rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. 

Pada Penjelasan dan jawaban Gubernur terhadap pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan, oleh masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.Secara umum,apa yang disampaikan Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi.Jelas Iqra.

Apabila jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya.Kata Iqra.

Pada kesempatan itu juga diumumkan Ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia khusus Pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 yaitu,Ketua Indra Catri, Wakil Ketua Zulkenedi Said, 
Sekretaris Mochlasin.(St)

  
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.