Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto. Selasa (31/12/2024) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Muhidi menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumbar dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan apa yang harus dievaluasi guna optimalisasi pembangunan daerah kedepan.
“Kita sangat mendukung sekali karena memang ini dimaksudkan untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhidi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024,
Menurut Muhidi, dengan begitu BPK Perwakilan Sumbar telah mendukung dan membina penyelenggaraan pemerintahan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaan efektif untuk optimalisasi pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan LHP dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 tersebut juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, 10 kepada daerah (walikota/bupati-red) serta beberapa ketua DPRD dari sejumlah kabupaten/kota.
Menurut Muhidi, DPRD Sumbar jelas sangat mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga nantinya akan diketahui apa sebenarnya yang menjadi kelemahan dan harus dievaluasi.
Dikatakannya, hasil LHP BPK yang menjadi perhatian adalah efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam, hasil pemeriksaan itu harus menjadi catatan untuk Pemprov Sumbar karena berkaitan keselamatan masyarakat luas.
“Terkait hal itu, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” pungkasnya.
Untuk itu, Muhidi berharap kedepan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana harus efisien dan transparan.
Sedangkan Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumbar itu harus menjadi perhatian untuk pengelolaan keuangan daerah, termasuk para kepala daerah kota maupun kabupaten.
“Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK harus menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” tukuknya.
Pasalnya, tambah gubernur, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dashboard Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Jadi, temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dan clear,” tegasnya.
Seperti dijelaskan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
“Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Sudarminto. (*/St)