50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Tiga Agenda Sekaligus



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tata beracara DPRD,penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertip (Tatib) DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua Nanda Satria
dan dihadiri Plt.Gubernur Sumbar Audy Joenaldy serta undangan lainnya di ruangan utama DPRD Sumbar.Senin (25/11/2024).

Menurut Evi Yandri,dari pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terdapat beberapa tanggapan dan pertanyaan yang cukup penting dan stratregis yang perlu dijelaskan dan ditanggapi oleh Gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha.

Evi Yandri mengatakan, Untuk menjawab tantangan dari pelaku usaha, UMKM, serta investor yang akan berinvestasi di Sumbar,gubernur diharapkan dapat memberikan jawaban atau penjelasan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi beberapa waktu yang lalu.

Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah investasi di Sumbar dan menjadi payung hukum yang menguntungkan untuk Sumbar terutama meningkatkan jumlah investasi yang tentunya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
Jelas Evi Yandri.

“Investasi akan memberikan multiflier efek yang sangat baik untuk suatu daerah. Termasuk juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu semakin banyak investasi yang masuk ke Sumbar maka permasalahan pengangguran akan bisa diatasi dengan banyaknya terbuka peluang kerja baru.

“Ranperda ini kita harapkan bisa membentuk iklim investasi yang sehat terutama memudahkan perizinan untuk berusaha,” ujarnya.

Lebih jauh Evi Yandri menjelaskan,Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.

Ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar,” ujarnya.

Sementara jawaban Gubernur Sumbar atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ran perda kemudahan berusaha disampaikan Plt.Gubernur Sumbar Audy Joenaldy.

Sedangkan untuk laporan penetapan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertip (Tatib) DPRD dibacakan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Bakri Bakar.(St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.