50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Jelang Tahun Ajaran Baru Anak Yatim Terima Uang Santunan dari Masjid Al Kautsar

 

Padang, Lintasmedianews.com 

Ketua masjid Al-Kautsar ustadz Harry Pratama menyerahkan uang santunan kepada anak yatim sebesar Rp.8.500.000. Penyerahan uang santunan anak yatim tersebut di masjid Al Kautsar dan terima langsung oleh para orang tuanya.

Penyerahan uang  santunan anak yatim itu dalam rangka menyonsong tahun ajaran baru 2024/2025. Lima orang anak yatim penerima uang santunan masing masing senilai Rp .1.700.000.Uang tersebut bisa dimanfaatkannya untuk keperluan sekolahnya,seperti membeli baju seragam, sepatu dan lain sebagainya, ungkap  ketua masjid Al Kautsar ustadz Harry Pratama, Senin (8/7/2024).

"Lima orang anak yatim yang menerima uang santunan itu,Akila cucu dari  buk Yahya, Nabila anak bu Yus Udin, Anisa anak dari buk Pit Andy, Abib anak dari buk  Pit Andy dan  Ibnu anak dari ibuk Darlina.Para anak yatim tersebut

 berdomisili di lingkungan Perumahan Bungo Bumi Indah' (BBI) RT 01 RW 12, Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang," ucapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Ustadz Harry Pratama menyebutkan, kedudukan anak yatim sangat istimewa dalam agama Islam, tak heran jika anjuran menyantuni anak yatim sangat ditekankan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Anak yatim yang kurang mampu memiliki kedudukan yang utama dan menjadi prioritas dalam menerima santunan, zakat, infaq, dan shodaqoh. Sebab mereka sangat dimuliakan oleh Allah SWT hingga disebut sebanyak 23 kali di dalam Al-Quran.

Melalui Al-Qur’an Allah SWT secara tegas mengatakan bahwa anak yatim adalah sosok yang harus dikasihi, dipelihara dan diperhatikan seperti yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 220.“Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 220)."

Bahkan ustadz Harry Pratama juga menyampaikan bahwa Allah juga mengategorikan seseorang mendustakan agama apabila orang tersebut menghardik anak yatim. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim." (QS. Al-Maun: 1-2).(Irwan Rais)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.