Padang,Lintas Media News
Membahas jadwal kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar),Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar menggelar rapat bersama mitra kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi.Selasa (2/7/2024) di ruangan khusus I DPRD Sumbar.
Agenda anggota dewan yang ditetapkan badan Musyawarah tersebut terhitung hari ini, 3 Juli hingga 28 Agustus 2024.Kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar.Rabu (3/7/2024) di DPRD Sumbar.
Menurut Raflis,agenda pembahasan mulai dari pembahasan sejumlah Ranperda yaitu Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah atau RPJPD dan pengambilan keputusan ranperda tentang perusahaan Perseroan daerah Penjaminan kredit daerah hingga konsultasi publik Ranperda tersebut. Berikutnya kegiatan komisi komisi dan rapat kerja bersama mitra kerja. Bahkan agenda penting seperti rapat paripurna.
Sejumlah rapat paripurna yang ditetapkan Bamus, antara lain Penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap ranperda penyelenggaraan Penyiaran.Tambahnya.
Kemudian, paripurna penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS 2025 hingga penetapan.
Selanjutnya, Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUPA PPAS 2024 hingga penetapan. Berikutnya, penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2024 hingga penetapan.
Raflis menyebutkan, pembahasan KUA PPAS 2025, KUPA PPAS 2024 dan APBD Perubahan 2024, harus tuntas Agustus 2024, karena di bulan yang sama pengambilan sumpah anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029.
Raflis mengatakan, keputusan Badan Musyawarah merupakan keputusan tertinggi setelah paripurna. Kegiatan anggota dewan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan Musyawarah bersama pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Raflis menjelaskan, badan musyawarah juga menjadwalkan kegiatan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan 28 Agustus 2024. Hari bersamaan, Bamus kembali menggelar rapat untuk menjadwalkan kegiatan anggota dewan selanjutnya.(St)